BINTAN TERKINI

Masih Tetap Dinas, Ini Kelanjutan Kasus Hukum Brigadir A, Aparat di Bintan yang Positif Narkoba

Setelah tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu, Brigadir A saat ini ,asih berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Toapaya Selatan. Bagaimana kasusnya

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Pemeriksaan Bhabinkamtibmas Desa Toapaya Selatan Brigadir A yang positif menggunakan narkoba oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bintan sudah memasuki tahap resume.

Tahap resume merupakan tahapan informasi tentang pembahasan kualifikasi seseorang secara ringkas, padat, dan jelas mengenai perbuatan yang dilakukan.

"Setelah itu baru kami buat dan ajukan Sarkum ke Bidkum Polda Kepri,"ujar Kepala Seksi Propam Polres Bintan Ipda Sutomo, Rabu (16/10/2019).

Sutomo juga menyampaikan, setelah turun Sarkum dalam waktu 30 hari harus disidangkan sesuai ketentuan aturan yang ada.

"Kalau untuk yang bersangkutan masih tetap Dinas," terang Sutomo.

Sementara itu, dari pemberitaan TRIBUNBINTAN.com sebelumnya, Wakapolres Bintan Kompol Dandung Putut Wibowo Dandung juga menjelaskan, Brigadir A menggunakan narkoba karena dinyatakan positif menggunakan narkoba saat tes urine di salah satu rumah warga di Gesek Desa Toapaya Selatan, Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari kemarin.

Polres Bintan Pamerkan Sabu 118,396 Kilogram, Barang dari Malaysia, Cara Penyelundupan Luar Biasa

Penggerebekan itu dilakukan warga, lantaran warga menduga beberapa orang yang berada di dalam rumah sedang asik nyabu.

"Atas kecurigaan itu, RT dan RW setempat melapor ke Polsek Gunung Kijang dan kita lakukan tes urine kepada Brigadir A dan positif menggunakan shabu," tuturnya.

Dari penggerebekan warga di rumah itu, warga pun menemukan kristalan yang diduga sabu terbungkus di dalam kertas yang ditemukan dekat pagar rumah.

Barang bukti itu juga di tes kebenaranya di Mapolres Bintan, dengan disaksikan Wakapolres Bintan dan Ketua RT 14/ RW 05 Gesek Desa Toapaya Selatan.

Setelah di tes menggunakan Narkotes (alat tes keaslian narkotika) terhadap barang bukti kristal yang didapati warga tersebut.

Hasilnya bukan narkotika jenis sabu-sabu melainkan kristalan tawas (zat pemutih air).

"Barang bukti kristalan yang ditemukan warga itu hasilnya negatif dan bukan narkotika jenis sabu-sabu. Sebab saat di uji warnanya kuning, sementara jika asli narkotika warnanya itu biru,"ucap Dandung.

Dandung juga menambahkan, bahwa Brigadir A masih menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bintan.

Sebab kasus seperti ini mau anggota sekalipun tidak ada toleransi jika menggunakan narkotika.

"Hal ini merupakan keseriusan saya dengan bapak Kapolres Bintan.Jika ditemukan anggota yang seperti itu kita akan berikan sanksi, walau itu berujung ke pemecatan.Tapi mengenai barang bukti yang ditemukan warga, saya klarifikasi bahwa bukan sabu-sabu dan kawan-kawan media sudah saksikan sendiri," tutupnya. (tribunbatam.id/alfandi simamora)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved