BATAM TERKINI

Ranperda Zonasi Pulau Kecil di Kepri Sudah Final, Jumaga: Di Dewan Sudah Tidak Ada Masalah

Walau sempat ada perdebatan mengenai ranperda yang dianggap melegalkan proyek reklamasi ini

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaha Nadeak. 

Menurutnya, pembahasan mengenai ranperda RZWP3K itu harus dibatalkan mengingat beberapa masyarakat pesisir dan nelayan tidak dilibatkan dalam penggodokannya.

"Itu (ranperda RZWP3K) harus batal. Apalagi dengan telah bergantinya beberapa anggota dewan di provinsi, otomatis pansus pun tentu akan berganti," terangnya via telepon.

Selain itu, ia pun berharap, penggodokan ranperda ini seharusnya dapa melibatkan pihak-pihak berkompeten.

"Anggota dewan yang baru tentu harus lebih berkompeten. Karena ini menyangkut sesuatu yang besar, jadi harus dibahas dan digodok dengan baik," sambungnya.

Dia yakin permasalahan akan muncul jika ranperda ini tidak dibahas secara maksimal.

Apalagi, ia berkaca dengan kasus suap dan gratifikasi yang menyebabkan Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun, beserta dua oknum pejabat daerah di Kepri ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentu harus berkaca dari peristiwa itu, karena proyek reklamasi ini tentu menyangkut korupsi politik," tegasnya lagi.

Ia pun tak segan-segan meminta lembaga antirasuah itu untuk mengusut tuntas perihal kasus ini.

Baginya, KPK harus mengembangkan pemeriksaan terkait kasus serupa di beberapa titik di Kepulauan Riau (Kepri).

"Data kami, masih ada sekitar 9 sampai 10 titik yang aktif reklamasi," ungkapnya sambil menyebut beberapa titik di Batam, Tanjung Pinang, dan Bintan.

Sementara itu, jauh hari sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan dan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, turut mengemontari perihal rencana zonasi yang tidak terlepas dari dilegalkannya pengadaan proyek reklamasi.

Saat dihubungi, dirinya dengan tegas meminta KPK menindaklanjuti perihal kasus yang berkaitan dengan izin reklamasi ini.

Rencana zonasi itu harus dibatalkan. Karena menjadi ladang korupsi, katanya kepada Tribunbatam.id belum lama ini.

Bahkan menurutnya, agar kasus reklamasi, yang salah satunya berada di Provinsi Kepri, tidak terulang kembali, pihaknya meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proyek reklamasi di Indonesia.

“Kami mencatat sebanyak 41 lokasi di kawasan pesisir Indonesia menjadi incaran proyek (reklamasi) ini. Terlalu banyak persoalan yang akan ditimbulkan olehnya, maka dari itu tegas saya katakan ini harus dibatalkan,” sambungnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved