BATAM TERKINI

Ranperda Zonasi Pulau Kecil di Kepri Sudah Final, Jumaga: Di Dewan Sudah Tidak Ada Masalah

Walau sempat ada perdebatan mengenai ranperda yang dianggap melegalkan proyek reklamasi ini

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaha Nadeak. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pembahasan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri dianggap telah mencapai titik kesepakatan.

Hal ini seperti penegasan Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, Rabu (16/10/2019).

Menurutnya, perkembangan ranperda RZWP3K sendiri tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

"Masih menunggu, memang itu wacananya ada dua kemungkinan. Satu titik disebut Kepri akan dijadikan kawasan strategis nasional (KSN) dan titik lain katanya hanya di Kota Batam saja," katanya walau sedikit kurang jelas maksud dari titik yang disebutkan ini.

Namun, terlontar darinya, jika titik di Kota Batam itu adalah titik reklamasi di Teluk Tering.

"Nah itu dia titiknya," timpalnya saat awak media menyebut titik reklamasi Teluk Tering.

Bupati Lebak Belajar Pengelolaan Pajak di Kota Batam, Ini Saran Rudi kepada Iti Octavia Jayabaya

3 Kegiatan di Bintan Masuk 100 Event Pariwisata Unggulan Calendar of Event (CoE) Wonderful Indonesia

Pegolf Batam Borong Juara Semua Kategori di Indonesia Mid Amatuer Open 2019, Malaysia Dapat Satu

Walau sempat ada perdebatan mengenai ranperda yang dianggap melegalkan proyek reklamasi ini, Jumaga menegaskan pihaknya tidak akan ambil pusing.

"Apa pula dibahas. Di dewan sudah tidak ada masalah," sambungnya.

Dia hanya mengatakan perihal ranperda ini akan dilakukan perembukkan kembali guna menyesuaikan peralihan beberapa anggota dewan yang terlibat dalam panitia khusus (Pansus).

"Orangnya berubah, tapi lembaganya tidak. Paling menyesuaikan saja," terangnya perihal beberapa anggota yang tidak terpilih kembali dan tergabung dalam pansus ranperda RZWP3K.

Jumaga juga menuturkan, dalam ranperda ini ada beberapa kementerian yang terlibat seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sementara itu, menyikapi keluhan para nelayan akibat tidak diikusertakan dalam pembahasan ranperda ini, Jumaga menegaskan jika pihaknya percaya kementerian terkait telah mengambil data terkait kondisi nelayan.

"Ada aturannya, jadi tidak mengganggulah (sumber mata pencaharian) nelayan. Dan lagian ada titik-titiknya," tegasnya.

Polemik terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) beberapa waktu lalu pun mendapat penolakan dari beberapa kelompok nelayan.

Hal ini seperti yang diungkapkan Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Buyung belum lama ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved