HEADLINE TRIBUN BATAM

Buruh Belum Puas UMK Rp 4,1 Juta, FSPMl Berharap di Kisaran Rp 4,5 - 5 Juta

Kisaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mencapai Rp 4,1 juta. Apa kata buruh?

wahyu
halaman 01 TB 

Masmur juga mengkritisi, kisaran UMK itu dihitung dengan berpedoman pada kebutuhan hidup seorang pekerja lajang. Apakah selama ini pemerintah melakukan survei mengenai kebutuhan hidup layak seorang pekerja lajang?

Pemerintah belum mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang upah bagi seorang pekerja yang sudah berkeluarga.

Bagaimana seorang pekerja menanggung istri dan berapa anaknya.

"Kami ingin duduk bersama-sama pemerintah dan pengusaha untuk membicarakan upah yang berkeadilan ini," ujar Masmur.

"Pengusaha sudah pasti terima angka UMK yang ditetapkan pemerintah karena kalau tidak mereka pasti dikenai sanksi. Tetapi serikat buruh tetap menolak," katanya Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Kota Batam ini.

Terpisah, Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMl) Batam Suprapto mengatakan, angka itu belum menyentuh yang diinginkan buruh.

"Harusnya di atas Rp4 juta. Harapan kami, UMK Batam Rp4,5 juta atau Rp5 juta," kata Suprapto, Kamis (17/10).

Ada beberapa alasan yang diungkapkan Suprapto atas kenaikan yang diinginkan buruh, yakni sembilan bahan pokok sudah naik. Tidak hanya itu, kebutuhan transportasi buruh juga naik.

"Harga-harga yang belum terkendalikan. Nanti buruh makan apa, kalau naik hanya Rp150-200 ribu per bulan? Kita semua pakai hati nurani, sebab ini hajat hidup orang banyak," katanya.

Suprapto mengatakan, Batam sebagai kota industri seyogyanya menyelaraskan keseimbangan, antara gaji dengan kebutuhan hidup buruh.

"Tetapi yang kami lihat tidak mengarah ke sana. Malah Batam nomor 15 se-Indonesia jika dalam kategori besaran gaji. Batam masih kalah dengan Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan beberapa daerah lain. Ini menurut kami tidak fair," ucap Suprapto.

Belum Ambil Sikap

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni mengatakan belum mengambil sikap perihal kisaran kenaikan upah minimum kota (UMK) Batam. Walaupun (Kemnaker) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran.

"Menteri tenaga kerja baru saja mengeluarkan surat edaran kepada gubernur-gubernur. Besaran UMK dan UMP harus mengacu kepada PP Nomor 78 yang nilainya sebesar 8,51 persen. Ditambah dengan inflasi nasional sesuai dengan pertumbuhan ekonomi," ujar Alfitoni usai melakukan pertemuan di kantor DPRD kota Batam Kamis (17/10/2019).

Dalam surat itu disebutkan, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020. Namun seharusnya sejak 21 November 2019 mendatang, Gubernur harus segera mengumumkannya secara serentak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved