HEADLINE TRIBUN BATAM

Buruh Belum Puas UMK Rp 4,1 Juta, FSPMl Berharap di Kisaran Rp 4,5 - 5 Juta

Kisaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mencapai Rp 4,1 juta. Apa kata buruh?

wahyu
halaman 01 TB 

Selain itu, Gubernur juga dapat menetapkan UMK setiap kabupaten/kota tertentu. Sementara UMK harus segera ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2019.

Alfitoni menambahkan pihaknya belum menentukan sikap karena memang belum di bahas dan masih menunggu Disnaker.

"Kita baru bahas 7 sektor unggulan masalah tolak atau tidak, belum kita tentukan nanti di tanggal 1 November FSPMI akan rapat dengan Dewan Pimpinan Pusat FSPMI, kita mengacu kepada PP 78 atau ada angka sendiri," tuturnya.

Alfitoni menambahkan pada pertemuan terakhir mereka juga membahas sektor unggulan 2020. Ada tujuh (7) sektor yang dibahas.

"Seperti sektor galangan kapal, elektronik, kimia, bangunan kontruksi, perhotelan dan restoran," katanya.

Menurut Alfitoni kenaikan ini telah sesuai formula Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.

"Sesuai PP nomor 78 pasal 44 telah jelas disebutkan jika kenaikan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Jadi, harus ada penyesuaian," katanya.

Dia menuturkan, pemerintah tinggal mengikuti formula yang telah ada dalam aturan kementerian.

"Formulanya sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja. Jika mengacu pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi, angkanya di dapat 8,51 persen. Tinggal disesuaikan saja," katanya.

Alfitoni menjelaskan, jika mengacu perhitungan formula itu maka UMK Batam tahun 2020 didapat angka Rp 4,13 juta. Dengan kalkulasi kenaikan upah sebesar Rp 323 ribu.

"Kalau UMP jika mengacu perhitungan maka didapat angka sekitar Rp 3 jutaan," ungkapnya.

Dia menegaskan, kenaikan ini jika ditarik kembali ke aturan tentu akan terus terjadi. Namun, seluruhnya harus menyesuaikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Adanya penyesuaian saja sih sebenarnya. Ya mau gimana, pertumbuhan ekonomi dan inflasi setiap tahunnya berubah. Sudah tentu kondisi upah juga akan berubah," tambahnya.

Tekan harga sembako

Menanggapi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2020 yang mencapai Rp.4.1 juta,Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menilai, kenaikan menjadi percuma jika tidak didukung penekanan harga kebutuhan pokok di Batam yang semakin tinggi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved