HEADLINE TRIBUN BATAM

Buruh Belum Puas UMK Rp 4,1 Juta, FSPMl Berharap di Kisaran Rp 4,5 - 5 Juta

Kisaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mencapai Rp 4,1 juta. Apa kata buruh?

wahyu
halaman 01 TB 

Buruh Belum Puas UMK Rp 4,1 Juta, FSPMl Berharap di Kisaran Rp 4,5 - 5 Juta

TRIBUNBATAM, BATAM - Kisaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mencapai Rp 4,1 juta.

Jika dibanding UMK tahun 2019, maka diperkirakan ada kenaikan sebesar 8 persen atau sekitar Rp 300 ribu.

Berdasarkan PP tersebut, kisaran UMK Kota Batam tahun 2020 mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Meski UMK tersebut akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan, sejumlah organisasi pekerja atau buruh di Batam menilai itu belum berkeadilan.

Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Kota Batam, Masmur Siahaan mengatakan pihaknya tetap tidak setuju karena penetapan angka UMK tersebut masih tidak berkeadilan.

"Nilai UMK Batam itu ditetapkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, bukan Batam," kata Masmur kepada Tribun, Kamis (17/10) siang.

Masmur mengatakan, seharusnya pemerintah menetapkan UMK secara berkeadilan.

Pemerintah harus memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah dalam penentapan UMK.

Menurut Masmur, pertumbuhan ekonomi setiap daerah itu berbeda-beda.

UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Inilah Daftar Lengkap Proyeksi UMK di Kepri, Termasuk Batam

UMK Batam 2020 Tak Akan Mampu Bersaing di ASEAN, Ini Usulan HKI Agar Investor Tetap Lirik Batam

Saat besaran UKM suatu daerah ditetapkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional maka kondisi itu bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.

"Inilah yang kami sebutkan penetapan UMK tidak berkeadilan. Karena pemerintah tidak memperhatikan kondisi daerah," ujar Masmur.

Atas dasar persoalan ini Serikat Buruh berusaha memperjuangkan Upah Minimum Sektoral (UMS), karena UMS setidaknya bisa mencerminkan kondisi pekerja suatu daerah.

Masmur mencontohkan, pekerja yang memiliki resiko kerja yang tinggi seharusnya diupah lebih besar dibanding pekerja dengan resiko kerja rendah.

"Namun, sampai saat ini usulan kami soal UMS tidak dikabulkan," kata Masmur.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved