HEADLINE TRIBUN BATAM

Buruh Belum Puas UMK Rp 4,1 Juta, FSPMl Berharap di Kisaran Rp 4,5 - 5 Juta

Kisaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mencapai Rp 4,1 juta. Apa kata buruh?

wahyu
halaman 01 TB 

"Kenaikan UMK itu kan ada mekanismenya dan sistemnya. Tentu harus mengikuti arahan dan ketentuan berlaku. Sudah ketemu angkanya Rp.4.1 juta artinya semua harus mengikuti," ujar Nuryanto di DPRD Batam, Kamis (17/10/2019).

Hal yang paling penting, lanjutnya, bukan masalah tingginya nilai upah, kalau faktor kebutuhan pokok tak bisa ditekan.

Apa yang membuat upah menjadi tinggi ini apa pemerintah harus menekan harga satuannya itu.

"Kalau bisa kita perkecil dan tekan. Insyallah kebutuhannya nggak terlalu tinggi," katanya.

Sementara itu, dalam penekanan harga selama ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah membuat program sembako murah.

Nuryanto menilai program itu solusi jangka pendek dan bersifat sesaat saja.

"Saya mohon pemerintah jangan hanya ada operasi sembako murah. Saya melihat Pemko Batam harus membuat program kebijakan yang bisa menekan harga kebutuhan pokok," katanya.

Selain itu, Pemko Batam juga membuat pasar Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang masih tergolong sepi.

Menurut Dia, peran pemerintah jangan hanya semangat membuat tapi komitmen memaksimalkan pasar tersebut.

"DPRD memohon kepada pemerintah agar bisa menekan harga kebutuhan pokok," katanya. (tom/leo/rus/dna)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved