Siap-siap Hape Ilegal Akan di Blokir pada April 2020
Kini pemerintah sudah mengesahkan regulasi tentang pemblokiran ponsel ilegal atau black market lewat IMEI
TRIBUNBATAM.id - Peredaran ponsel ilegal dapat dengan mudah didistribusikan melalui toko online maupun offline.
Kini pemerintah sudah mengesahkan regulasi tentang pemblokiran ponsel ilegal atau black market lewat IMEI dalam acara penandatanganan di kantor Kementrian Perindutrian, Jumat (18/10/2019).
Regulasi tersebut akan mulai dilakukan pada bulan April tahun 2020.
Mendag Enggartiasto Lukita masih memberikan kesempatan untuk para penjual ponsel ilegal untuk menjual sisa dagangannya.
Enggartiasto memberikan waktu enam bulan terhitung sejak Oktober 2019.
Kalau ketahuan, ya nasibnya nggak baik," ujar Enggartiasto.
• Rekrutmen CPNS 2019, Pengajuan Kuota Pemko Batam Belum Disetujui BKN
• Tips Membeli Motor Bekas, Ikuti Langkah Ini

Enggar menambahkan bahwa, setelah regulasi tersebut diterapkan, diharapkan para penjual hanya menjual barang resmi saja.
Ia juga menjelaskan, aturan ini dibuat bukan untuk melarang pengusaha untuk melakukan impor barang.
"Kami tidak melarang impor, sejauh memenuhi ketentuan.
Aturan yang disiapkan dan disusun tidak ada satupun yang kami buat untuk merugikan pengusaha.
Tapi kalau mengurangi keuntungan, masih mungkin," ungkap Enggartiasto.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan aturan ini dibuat untuk melindungi konsumen dari barang ilegal.
Selain itu, kerugian negara yang berasal dari peredaran ponsel ilegal juga dapat dipangkas.
Pengguna individu non pedagang pun tak perlu khawatir.
Sebab pemerintah akan menyediakan jalur registrasi IMEI jika ponsel yang digunakan memang dibeli secara resmi dari luar negeri untuk penggunaan pribadi.