MESKI Pensiun, 4 Hak dan Fasilitas Ini Akan Tetap Melekat Pada Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Setelah pensiun, mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla akan mendapatkan sejumlah hak dan fasilitas akan tetap melekat. Apa saja itu?
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang bertugas mengawal yakni grup D.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 tahun 2013 tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan wakil presiden berserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
Isinya sama-sama terdiri dari 4 detasemen seperti grup lain yang menjaga Presiden dan Wakil Presiden. Pengamanan yang dilakukan pun tak main-main, mereka akan dijaga ketat dalam keseharian, baik di dalam maupun di luar negeri. (tribun jakarta)
*Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ini 4 Hak & Fasilitas yang Diterima Mantan Wapres RI, Jusuf Kalla Tak Cuma Dapat Dana Pensiun