MESKI Pensiun, 4 Hak dan Fasilitas Ini Akan Tetap Melekat Pada Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla

Setelah pensiun, mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla akan mendapatkan sejumlah hak dan fasilitas akan tetap melekat. Apa saja itu?

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla 

Lebih lanjut, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Mengacu data, gaji pokok Presiden sebesar Rp 30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp 32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp 62,74 juta.

Sedangkan untuk Wakil Presiden mengantongi gaji pokok Rp 20,16 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta. Total gaji yang diperoleh wakil presiden senilai Rp 42,16 juta per bulan.

Pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan mantan presiden dan wakilnya akan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Tunjangan itu berupa biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.

2. Dana Kesehatan

Keluarga Mantan Presiden dan Wakil Presiden dijamin kesehatannya oleh negara.

Seluruh biaya perawatan anggota keluarga yang sakit akan ditanggung oleh pemerintah.

Peraturan itu berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.

3. Rumah dan Kendaraan Dinas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia menyebutkan pemberian untuk bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yaitu rumah kediaman dan penyediaan kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

Pasal 8 huruf a UU No. 7 Tahun 1978 menyatakan bahwa kepada bekas presiden dan wakil presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Kendati demikian, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Perpres 52 tahun 2014 menyebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali.

Apabila seorang mantan presiden menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode (seperti Presiden SBY) juga hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali.

Tak hanya itu, mantan pejabat tertinggi negara itu juga menerima kendaraan yang berstatus milik Negara.

Kepala Sekretariat Presiden Darmansyah Djumala mengungkapkan, jenis kendaraan yang disediakan bagi para mantan presiden dan wakil presiden adalah sekelas Toyota Camry.

4. Pengawalan Paspampres

Setiap Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berhak mendapat kawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved