Sebelum Ditangkap, Edi Subagio Berani Datang Sendiri ke Polres Bintan. Agus : Penjelasannya Ngawur
Dari keterangannya kepada polisi, Edi Subagio bahkan nekat memalsukan tanda tangan pejabat RT/RW hingga camat di Toapaya, Kabupaten Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ini dilakukan agar surat tanah itu terlihat meyakinkan sebelum ia jual kepada korbannya.
Agus menyampaikan, sampai sejauh ini dari pengakuan tersangka bahwa sebanyak 114 surat tanah yang dipalsukan pelaku.
Sebagian surat tanah pun sudah di jual pelaku kepada masyarakat.
"Beberapa barang bukti lainya seperti laptop, printer, handphone, berkas dan denah kaveling yang digunakan untuk memalsukan dan mengelabui korbannya kami bawa ke Mapolres Bintan," ungkapnya.
Agus berharap kepada masyarakat yang pernah berhubungan dan menggunakan jasa Edi Subagio saat membeli tanah agar melaporkan ke polisi.
Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lain dari kasus pemalsuan surat tanah ini.
"Kami masih menunggu warga yang merasa di tipu oleh pelaku mafia tanah ini. Penyidikan lebih dalam lagi akan kami lakukan untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.(tribunbatam.id/alfandisimamora)