WISATA ASIA

7 Jenis Visa Dubai Untuk WNI, Punya Jangka Waktu Berlaku Dari 14 Sampai 90 Hari

Dubai adalah salah satu destinasi wisata populer di dunia. Untuk kesana wisatawan Indonesia diwajibkan mengurus visa. Ini 7 jenis visa Dubai untuk WNI

visioglobe.com
Dubai International Airport. 

TRIBUNBATAM.id - Jika wisatawan Indonesia ingin berpergian ke luar negeri, tentu beberapa negara membutuhkan kamu untuk mengurus visa.

Uni Emirat Arab adalah salah satu negara yang mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) membuat visa jika ingin berpergian kesana.

Begitu banyak tempat wisata di Uni Emirat Arab yang sangat populer.

Rekomendasi 6 Oleh-oleh Unik Khas Dubai, Ada Patung Unta Emas

Seperti di Dubai yang memiliki bangunan tertinggi di dunia hingga mencapai 828 meter atau 2.717 kaki.

Untuk berkunjung ke Dubai, kamu harus membuat visa terlebih dahulu.

Apabila ingin membuat visa Dubai, ada beberapa jenis visa yang harus dipilih sesuai dengan tujuan kunjungan.

Ada setidaknya tujuh jenis visa Dubai yang berlaku bagi WNI.

Melansir dari laman instadubaivisa.com, TribunTravel merangkum jenis visa Dubai yang bisa kamu pilih.

1. Visa 14 Hari

Blue Waters Dubai
Blue Waters Dubai (Instagram.com/ @jruzz)

Visa 14 hari direkomendasikan untuk pengunjung yang ingin melakukan kunjungan singkat ke Dubai atau Uni Emirat Arab.

Kunjungan tersebut berlaku untuk keperluan perjalanan liburan, rapat, konferensi, atau kunjungan transit.

Visa 14 hari ini berlaku selama 60 hari terhitung mulai penerbitan visa.

WNI bisa tinggal di Uni Emirat Arab tidak lebih dari 14 hari terhitung sejak hari pertama masuk ke Uni Emirat Arab.

Visa 14 hari berlaku untuk semua kunjungan di Dubai, Abu Dhabi, Ajman, Sharjah, Fujairah, Ras Al Khaimah, dan Umm Al Quwain.

Lamanya proses pembuatan visa 14 hari sekitar 24-72 jam kerja.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved