WISATA ASIA

7 Jenis Visa Dubai Untuk WNI, Punya Jangka Waktu Berlaku Dari 14 Sampai 90 Hari

Dubai adalah salah satu destinasi wisata populer di dunia. Untuk kesana wisatawan Indonesia diwajibkan mengurus visa. Ini 7 jenis visa Dubai untuk WNI

visioglobe.com
Dubai International Airport. 

Lamanya proses pembuatan visa 30 hari (Multiple Entry) sekitar 24-72 jam kerja.

Total biaya yang harus dibayarkan untuk membuat visa 30 Hari (Multiple Entry) adalah $ 445 atau setara sekitar Rp 6,3 juta.

4. Visa 60 Hari (Single Entry)

Visa 60 hari (Single Entry) direkomendasikan untuk pengunjung yang ingin menetap di Uni Emirat Arab dalam jangka waktu menengah.

Seperti mengunjungi kerabat, keluarga, atau teman-teman yang tinggal di Uni Emirat Arab.

Saat pengunjung mulai meninggalkan Uni Emirat Arab dalam rentang waktu 60 hari, masa berlaku visa 60 hari (Single Entry) secara otomatis langsung berakhir.

Masa tinggal di Uni Emirat Arab untuk pemegang visa 60 hari (Single Entry) tidak boleh lebih dari 60 hari terhitung sejak pertama kali masuk ke Uni Emirat Arab.

Visa 60 hari (Single Entry) berlaku untuk semua kunjungan di Dubai, Abu Dhabi, Ajman, Sharjah, Fujairah, Ras Al Khaimah, dan Umm Al Quwain.

Lamanya proses pembuatan visa 60 hari (Single Entry) sekitar 24-72 jam kerja.

Total biaya yang harus dibayarkan untuk membuat visa 60 hari (Single Entry) adalah $ 465 atau setara sekitar Rp 6,6 juta.

5. Visa 90 Hari (Single Entry)

Burj Al Arab, penginapan jet set di Dubai, Uni Emirat Arab
Burj Al Arab, penginapan jet set di Dubai, Uni Emirat Arab (kuoni.co.uk)

Visa 90 hari (Single Entry) direkomendasikan bagi pengunjung yang berencana untuk tinggal jangka panjang di Uni Emirat Arab.

Biasanya pemegang visa 90 hari (Single Entry) sering menggunakannya untuk mengunjungi keluarga atau temannya yang tinggal di Uni Emirat Arab.

Saat pengunjung mulai meninggalkan Uni Emirat Arab dalam rentang waktu 90 hari, masa berlaku visa 90 hari (Single Entry) secara otomatis langsung berakhir.

Masa berlaku visa 90 hari (Single Entry) selama 60 hari terhitung dari tanggal penerbitan visa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved