WISATA ASIA

7 Jenis Visa Dubai Untuk WNI, Punya Jangka Waktu Berlaku Dari 14 Sampai 90 Hari

Dubai adalah salah satu destinasi wisata populer di dunia. Untuk kesana wisatawan Indonesia diwajibkan mengurus visa. Ini 7 jenis visa Dubai untuk WNI

visioglobe.com
Dubai International Airport. 

Total biaya yang harus dibayarkan untuk membuat visa 14 hari adalah $ 179 atau setara sekitar Rp 2,5 juta.

2. Visa 30 Hari

Visa 30 hari berlaku untuk melakukan perjalanan singkat ke Uni Emirat Arab.

Visa 30 hari direkomendasikan bagi pengunjung yang ingin masuk ke Uni Emirat Arab dengan tujuan mengejar ketinggalan dengan keluarga atau teman-teman.

Masa berlaku visa 30 hari yaitu 60 hari terhitung masa penerbitan visa.

WNI bisa tinggal di Uni Emirat Arab tidak lebih dari 30 hari terhitung sejak hari pertama masuk ke Uni Emirat Arab.

Visa 30 hari berlaku untuk semua kunjungan di Dubai, Abu Dhabi, Ajman, Sharjah, Fujairah, Ras Al Khaimah, dan Umm Al Quwain.

Lamanya proses pembuatan visa 30 hari sekitar 24-72 jam kerja.

Total biaya yang harus dibayarkan untuk membuat visa 30 hari adalah $ 199 atau setara sekitar Rp 2,8 juta.

3. Visa 30 Hari (Multiple Entry)

Dubai
Dubai (holidaytravel.co)

Visa 30 Hari (Multiple Entry) direkomendasikan bagi pengunjung yang sering melakukan kunjungan ke Uni Emirat Arab dalam rentang waktu 30 hari.

Pengunjung yang datang ke Uni Emirat Arab selama 30 hari berturut-turut sejak pertama kali masuk ke Uni Emirat Arab bisa menggunakan visa Visa 30 Hari (Multiple Entry).

Masa berlaku Visa 30 Hari (Multiple Entry) 60 hari sejak tanggal penerbitan visa.

Tetapi masa tinggal di Uni Emirat Arab tetepa tidak boleh lebih dari 30 hari dari tanggal kedatangan ke Uni Emirat Arab pertama kali.

Visa 30 Hari (Multiple Entry) berlaku untuk semua kunjungan di Dubai, Abu Dhabi, Ajman, Sharjah, Fujairah, Ras Al Khaimah, dan Umm Al Quwain.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved