BATAM TERKINI
Kadisnaker Minta UMK Batam 2020 Ikut Aturan PP
Disnaker Batam berharap besaran angka UMK Batam 2020 yang diajukan nanti sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Penulis: Dewi Haryati |
Kadisnaker Minta UMK Batam 2020 Ikut Aturan PP
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rapat lanjutan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2020 akan digelar 5 November mendatang.
Kegiatan digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Sekupang.
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, untuk lama atau cepatnya pengajuan besaran angka UMK ke Gubernur, tergantung situasi di lapangan.
Artinya bisa lebih cepat atau lebih lambat.
"Bisa 2 kali, 3 kali, tergantung," ujar Rudi di Batam Center, Kamis (31/10/2019).
Dari pemerintah berharap, besaran angka yang diajukan nanti sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
• Serikat Pekerja Minta UMK Batam 2020 Rp 4,6 Juta, Apindo: Ngawur!
Diketahui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) membuat surat edaran perihal besaran kenaikan upah UMK 2020 sesuai PP No.78/2015.
Dalam surat itu, acuan UMK yakni inflasi ditambah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) nasional.
Perhitungannya sebesar 8,51 persen.
Jika mengacu besaran ini, UMK Batam tahun depan berada di angka Rp 4,1 juta.
Rudi menanggapi wajar dan hal biasa, ada perdebatan antara unsur serikat dan unsur pengusaha soal besaran upah, saat rapat pembahasan di Dewan Pengupahan Kota (DPK).
Dari serikat menginginkan upah lebih tinggi, sedang pengusaha lebih rendah.
"Biasa itu. Tapi kalau pemerintah harapannya sesuai PP," ujarnya.
Hasil akhirnya, keputusan besaran UMK Batam tetap berada di tangan Gubernur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/umk-batam-2020.jpg)