Pemerintah Resmi Menaikan Iuran BPJS, Tarif Listrik Juga Bakal Menyusul di 2020?
Aturan kenaikan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahu
Rencananya, belasan ruas jalan tol akan mengalami kenaikan untuk menyesuaikan inflasi yang terjadi.
Mengutip laporan Kompas.com, Minggu (30/9/2019), Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan perjanjian penguasaan jalan tol.
Besaran kenaikan tarif tol akan beragam dan mengikuti laju inflasi.
Ruas tol yang naik di antaranya adalah Tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang.
Berdasarkan data Kompas.com, Senin (26/8/2019), Setidaknya ada enam ruas tol yang dikelola JSMR bakal naik tarifnya.
Keenam ruas tol itu adalah ruas tol Palikanci, ruas tol Belmera, ruas tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit, ruas tol Surabaya-Gempol & Kejapanan Gempol, ruas tol Jagorawi, dan ruas tol Jakarta-Tangerang.
Sementara itu, Grup Astra Infra juga sudah bersiap-siap menaikan tarif empat ruas tol yang dikelolanya, yakni Jombang–Mojokerto, Semarang–Solo, Cikopo–Palimanan, dan Tangerang–Merak.
3. Cukai rokok
Untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan, pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.
Mengutip laporan Kompas.com, Rabu (23/10/2019), aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen, lebih rendah dari angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan rata-rata, rarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Pasien Kelas I BPJS Langsung Niat Berhenti karena Iuran Naik 100 Persen
Tan Kim Hoa (67) kaget ketika mendengar iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen.
Soalnya, dia langsung terganggu memikirkan anaknya yang harus merogoh kocek dalam sampai Rp 800.000, setiap bulan, hanya untuk membayar BPJS Kesehatan, jika iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen.