Pemerintah Resmi Menaikan Iuran BPJS, Tarif Listrik Juga Bakal Menyusul di 2020?
Aturan kenaikan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahu
"Ya biasanya begini, saya andalkan anak saya saja kalau untuk bayar BPJS, tapi kalau naiknya sampai segitu, saya jadi kepikiran sama anak saya," kata Tan.
Terlebih lagi kata Tan, selama ini pelayanan BPJS Kesehatan saja belum maksimal. Dalam hal antrian misalnya yang kerap menumpuk setiap berobat ke rumah sakit.
"Ini saya saja dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB gak dipanggil-panggil juga," kata Tan.
Ia memaklumi pasien BPJS Kesehatan yang membludak ketimbang pasien biasa.
Tan langsung terfikir soal asuransi swasta jika iuran BPJS benar-benar naik.
"Kalau kayak gini, mending asuransi swasta dong?"
"Gak beda jauh sepertinya kalau dari segi harga," ujar Tan.
Diberitakan Wartakotalive.com, sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan setelah Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Perpres tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut ditandatangani 24 Oktober 2019.
Pihak BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah karena akan membantu berjalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Annas Ma’aruf, Selasa (29/10/2019).
Pemerintah resmi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan setelah Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo. Perpres tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut ditandatangani 24 Oktober 2019.
Pihak BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah karena akan membantu berjalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Annas Ma’aruf, Selasa (29/10/2019).
Perpres No 75 tahun 2019 ini pun dianggap anugerah bagi BPJS Kesehatan karena bisa menjadi pilihan untuk solusi pembiayaan.
Seperti banyak diberitakan, BPJS Kesehatan memang menghadapi masalah pengeluaran yang lebih besar dibandingkan pemasukan alias defisit.
Hingga akhir tahun 2019, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.
“Terbitnya Perpres ini menjadi anugerah yang harus disyukuri sehingga solusi pembiayaan program bisa diupayakan teratasi."
"Ini sangat positif untuk keberlangsungan program yang menyentuh hajat hidup rakyat banyak,” papar Iqbal.
Pasal 29 Perpres No 75 tahun 2019 menjelaskan, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500. Penerapannya berlaku mulai 1 Agustus 2019.
Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri, kenaikkan iuran berlaku mulai 1 Januari 2020. Rinciannya, iuran kelas tiga menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500.
Iuran peserta kelas dua naik menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000, dan iuran untuk kelas satu naik menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000.
Perpres ini juga mengatur bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. (M24)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Setelah Iuran BPJS, Pemerintah Juga Akan Naikan Tarif Listrik Hingga Tol di 2020