Pemerintah Resmi Menaikan Iuran BPJS, Tarif Listrik Juga Bakal Menyusul di 2020?

Aturan kenaikan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahu

|
Tribunnews
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020, Sri Mulyani Disalahkan, Begini Jawabannya 

Bagi Anda warga Kepulauan Riau non pekerja  Bukan Penerima Upah atau  bukan pekerja, bersiaplah Menambah lebih banyak pengeluaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan.  

Setelah B PJS, Tarif listrik juga direncanakan naik?

TRIBUNBATAM.id - Presiden Jokowi telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)  dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini Berlaku pada awal 2020 atau tahun depan.

Aturan kenaikan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja dan berlaku per 1 Januari 2020.

Perlu diketahui selain kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berikut sejumlah kenaikan tarif yang akan terjadi di tahun 2020:

1. Tarif listrik

Menyusul rencana pemerintah yang ingin memangkas kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah berencana melakukan kenaikan tarif listrik pada 2020.

Pemerintah berencana mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hal ini diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara.

Selama ini, nilai subsidi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun sementara tarif listrik tidak pernah naik dari 2017.  Namun, masih dilakukan penyesuaian tarif.

Kementerian ESDM pun masih membuka peluang pada 2020 tarif dasar listrik bisa saja malah menurun.

Laporan Kompas.com, Selasa (3/9/2019), juga menyebut pemerintah akan mencabut subsidi listrik untuk 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020.

2. Tarif tol

Selain tarif listrik, tarif tol naik di tahun 2020.

Rencananya, belasan ruas jalan tol akan mengalami kenaikan untuk menyesuaikan inflasi yang terjadi.

Mengutip laporan Kompas.com, Minggu (30/9/2019), Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan perjanjian penguasaan jalan tol.

Besaran kenaikan tarif tol akan beragam dan mengikuti laju inflasi.

Ruas tol yang naik di antaranya adalah Tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang.

Berdasarkan data Kompas.com, Senin (26/8/2019), Setidaknya ada enam ruas tol yang dikelola JSMR bakal naik tarifnya.

Keenam ruas tol itu adalah ruas tol Palikanci, ruas tol Belmera, ruas tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit, ruas tol Surabaya-Gempol & Kejapanan Gempol, ruas tol Jagorawi, dan ruas tol Jakarta-Tangerang.

Sementara itu, Grup Astra Infra juga sudah bersiap-siap menaikan tarif empat ruas tol yang dikelolanya, yakni Jombang–Mojokerto, Semarang–Solo, Cikopo–Palimanan, dan Tangerang–Merak.

3. Cukai rokok

Untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan, pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.

Mengutip laporan Kompas.com, Rabu (23/10/2019), aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen, lebih rendah dari angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan rata-rata, rarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Pasien Kelas I BPJS Langsung Niat Berhenti karena Iuran Naik 100 Persen

Tan Kim Hoa (67) kaget ketika mendengar iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen.

Soalnya, dia langsung terganggu memikirkan anaknya yang harus merogoh kocek dalam sampai Rp 800.000, setiap bulan, hanya untuk membayar BPJS Kesehatan, jika iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen.

"Hah?"

"Naik?"

"Kata siapa?"

"Saya belum tahu?"

"Itu memang sudah pasti?" kata Tan Kim Hoa, dia balik bertanya ketika ditanyai pendapat kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Tan, saat itu tengah menemani suaminya yang menjalankan pengobatan Prostat di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Ia sudah berada di rumah sakit itu sejak pukul 09.00 WIB.

"Mau pulang dulu jauh, habis rumah di Angke," kata Tan ditemui Kamis (31/10/2019) sore.

Tan mengaku tidak tahu menahu soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Selama ini keluarganya berlangganan kelas I BPJS Kesehatan. Ada 5 anggota BPJS Kesehatan di dalam Kartu Keluarga (KK) Tan.

Kata Tan, anaknya yang kerap membayarkan langganan BPJSnya dan suaminya.

"Saya jadi kepikiran anak saya, apa berhenti langganan saja ya?" tanya Tan.

Kegelisahan Tan bukan tanpa sebab, kalau saja BPJS Kesehatan benar-benar naik 100 persen, maka anak Tan harus mengeluarkan Rp 160.000 per anggota.

Kalau dikali 5 anggota, berarti totalnya mencapai Rp 800.000.

Tan mengungkapkan, selama ini, ia dan suaminya hanya bergantung pada anaknya.

Sebab, keduanya sudah cukup renta untuk mencari uang.

"Ya biasanya begini, saya andalkan anak saya saja kalau untuk bayar BPJS, tapi kalau naiknya sampai segitu, saya jadi kepikiran sama anak saya," kata Tan.

Terlebih lagi kata Tan, selama ini pelayanan BPJS Kesehatan saja belum maksimal. Dalam hal antrian misalnya yang kerap menumpuk setiap berobat ke rumah sakit.

"Ini saya saja dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB gak dipanggil-panggil juga," kata Tan.

Ia memaklumi pasien BPJS Kesehatan yang membludak ketimbang pasien biasa.

Tan langsung terfikir soal asuransi swasta jika iuran BPJS benar-benar naik.

"Kalau kayak gini, mending asuransi swasta dong?"

"Gak beda jauh sepertinya kalau dari segi harga," ujar Tan.

Diberitakan Wartakotalive.com, sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan setelah Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Perpres tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut ditandatangani 24 Oktober 2019.

Pihak BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah karena akan membantu berjalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Annas Ma’aruf, Selasa (29/10/2019).

Pemerintah resmi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan setelah Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo. Perpres tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut ditandatangani 24 Oktober 2019.

Pihak BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah karena akan membantu berjalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Annas Ma’aruf, Selasa (29/10/2019).

Perpres No 75 tahun 2019 ini pun dianggap anugerah bagi BPJS Kesehatan karena bisa menjadi pilihan untuk solusi pembiayaan.

Seperti banyak diberitakan, BPJS Kesehatan memang menghadapi masalah pengeluaran yang lebih besar dibandingkan pemasukan alias defisit.

Hingga akhir tahun 2019, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.

“Terbitnya Perpres ini menjadi anugerah yang harus disyukuri sehingga solusi pembiayaan program bisa diupayakan teratasi."

"Ini sangat positif untuk keberlangsungan program yang menyentuh hajat hidup rakyat banyak,” papar Iqbal.

Pasal 29 Perpres No 75 tahun 2019 menjelaskan, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500. Penerapannya berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri, kenaikkan iuran berlaku mulai 1 Januari 2020. Rinciannya, iuran kelas tiga menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500.

Iuran peserta kelas dua naik menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000, dan iuran untuk kelas satu naik menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000.

Perpres ini juga mengatur bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. (M24)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Setelah Iuran BPJS, Pemerintah Juga Akan Naikan Tarif Listrik Hingga Tol di 2020

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved