BATAM TERKINI
Waspada! Kosmetik Ilegal Kini Diperdagangkan via Online
Hati-hati. Peredaran kosmetik ilegal kini tak lagi pakai cara konvensional. Waspadai modus peredarannya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Peredaran alat kosmetik ilegal di Kota Batam cukup mengkhawatirkan para penggunanya.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengamankan kosmetik ilegal, beberapa waktu lalu. Total nilainya sebesar Rp 2 miliar.
Berdasarkan informasi, dari penindakan tersebut berhasil diamankan 112 item kosmetik ilegal dengan 238280 picis kosmetik.
Modus peredaran kosmetik dilakukan dengan penjualan secara online di beberapa e-commerce, dan target pasarnya ke seluruh Indonesia.
Modus peredaran ini sudah bergeser dari biasanya. Dulu masih menggunakan cara konvensional, tapi sekarang sudah menggunakan pemasaran secara online. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPOM Yosef Dwi Irawan, Jumat (1/11/2019) di kantor BPOM Kepri di Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Modus peredaran barang kosmetik yang kita amankan ini dilakukan secara online dan tidak secara konvensional," ujar Yosef.
Saat dikonfirmasi, apa menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram untuk pemasarannya, Yosef mengatakan hingga saat ini pihaknya baru menemukan menggunakan e-commerce.
"Untuk Instagram, Facebook atau media sosial lainnya kita belum temukan penjualan melalui itu, tapi sementara yang kita temukan menggunakan e-commerce saja," ungkap Yosef.
Saat pengamanan barang kosmetik tersebut, hanya ada karyawan di lokasi penindakan.
"Saat pengamanan yang berada di lokasi hanya karyawan yang tidak mengetahui pemilik barang ilegal atau yang bertanggung jawab itu," ujar Yosef.
Ia mengatakan, modus pelaku atau pemilik barang ilegal tersebut menggunakan sistem putus jaringan. Dimana para pekerja tidak pernah mengetahui pemilik barang.
"Pemilik barang menggunakan modus jaringan terputus, karyawan yang ada dilokasi tersebut baru bekerja 1 sampai 2 bulan saja dan mereka hanya tahu ketika ada pesanan melakukan packing dan mengirimkan barang saja," ujar Yosef.
Hingga saat ini pihaknya masih mendalami siapa pemilik barang tersebut. Pihaknya juga berupaya untuk memutus mata rantai peredaran kosmetik ilegal tersebut.
"Sampai saat ini kami (BPOM) masih melakukan pendalaman siapa pemilik barang tersebut, dan setidaknya kami berusaha mencegah beredarnya kosmetik Ilegal tersebut," ujar Yosef.
Kosmetik ilegal tersebut apabila dipakai oleh pengguna dikhawatirkan bisa mengakibatkan gangguan kulit.
Dampaknya bisa kemerahan, gatal radang dan yang paling berbaya bisa mengakibatkan kanker kulit ungkap Yosef.
Yosef menghimbau, apabila masyarakat menemukan peredaran obat dan makanan yang tidak memiliki izin atau mencurigakan dapat melaporkan kepada pihaknya
"Diharapkan kepada semua lapisan masyarakat agar lebih peduli terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak memiliki izin atau mencurigakan. Masyarakat bisa melaporkan ke BPOM Kepri agar kami bisa tindaklanjuti," ujar Yosef.
Sepanjang tahun 2019, periode Januari hingga Oktober kemarin, BPOM Kepri sudah menangani 10 perkara, dan 5 perkara diantaranya adalah kasus kosmetik.
(tribunbatam.id/Alamudin)