Jauh Dari Komponen Hidup Layak, FSPMI Bintan Tolak Kenaikan UMK 2020 8,51 Persen
FSPMI Bintan menilai, usulan kenaikan UMK Bintan 2020 jauh dari hasil survei internal. Komponen Hidup Layak di angka empat jutaan Rupiah.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2020 bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan di ruang rapat Kantor Bupati Bintan sempat silang pendapat.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan menolak usulan kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen atau Rp 3.648.714.
FSPMI mendesak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 sebesar 19 persen atau Rp 4.001.447.
Usulan yang disampaikan FSPMI Bintan ini, berbeda dengan beberapa serikat buruh lain seperti FSPSI Reformasi, PC FAP PAR SPSI, DPC FSP LEM SPSI dan FKUI SBSI.
Mereka setuju usulan kenaikan UMK 8,51 persen dengan acuan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015.
FSPMI Bintan menilai, usulan kenaikan UMK Bintan 2020 jauh dari hasil survei internal FSPMI.
• Belum Berunding Sudah Walk Out, Serikat Pekerja Tolak UMK Batam Sesuai PP 78
• Pembahasan UMK Batam 2020 Alot, Serikat Pekerja Tolak Kenaikan 8,5 Persen
• JENGKEL Kenaikan UMK 2020 Langsung Ditetapkan, Serikat Buruh Batam Minta DPK Bubar
Ini belum lagi dengan rencana kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen yang berpengaruh terhadap penghasilan buruh.
"Belum lagi langkah pemerintah menarik subsidi listrik yang kami anggap berdampak terhadap buruh dan masyarakat. Dari hasil survei internal kami, komponen hidup layak di Bintan berada di angka empat jutaan Rupiah," ucap Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan Andi Sihaloho Rabu (6/11).
Pengusaha di Bintan menurutnya masih ada yang tidak taat dalam melaksanakan struktur skala upah yang diamanatkan Undang Undang.
Pemerintah juga tidak tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan dalam penerapan UMK.
Menurut Andi, pemerintah hanya membicarakan UMK tanpa melihat struktur dan skala upah yang harusnya diterapkan pengusaha.
“Bayangkan saja, ketika UMK yang ditetapkan pemerintah tidak berefek kepada pekerja yang telah bekerja 10 tahun lebih di perusahaan. Mereka hanya mendapat upah yang sama besarnya dengan pekerja yang belum genap satu tahun bekerja. Dimana struktur dan skala upah yang semestinya memberikan kepastian upah bagi seluruh pekerja," ungkapnya.
Pihaknya optimis pertumbuhan ekonomi di Bintan untuk tahun 2020 akan meningkat dari tahun 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan Indra Hidayat menyampaikan, hasil rapat mengakomodir dua usulan kenaikan UMK kepada Bupati Bintan.
Dari dua usulan itu, hanya ada satu usulan yang akan diteruskan ke Gubernur Kepri untuk disetujui menjadi UMK tahun depan.
"Pada hasil rapat tadi, ada dua angka yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan kepada Bupati. Nanti Bupati yang akan menentukan nilai yang diusulkan ke Gubernur. Usulan tersebut akan mengacu kepada peraturan yang berlaku yaitu PP 78 tahun 2015," ucapnya.(tribunbatam.id/alfandisimamora)