BATAM TERKINI
Saksi Korban di Amerika Serikat, JPU dan Pengacara Adu Mulut saat Sidang Kasus Tahir Ferdian
JPU Rosmalina Sembiring, Sukamto sempat adu argumen dengan pengacara Tahir Supriyadi dan Abdul Kodir Batubara soal keberadaan saksi korban di AS.
"Pasal 162 itu bukan alasan. Sekarang kepentingan Negara dalam hal apa? Kalau kita merujuk pada pasal 184 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi yang menjadi korban dulu. Itu runutan yang sebenarnya. Sekarang korbannya mana? Kami yakin, klien kami bebas demi hukum,” ucap Supriyadi.
Di hadapan persidangan, Tahir membantah semua tuduhan korban Ludijanto Taslim kepadanya.
Ia mengemukakan, aset PT Taindo Citratama yang bergerak di bidang perusahaan plastik itu, tidak benar dijual dia.
Bahkan perusahaan yang terletak di Sekupang itu miliknya. Ia malah kaget ia dituduh melakukan dugaan penggelapan.
"Belasan tahun perusahaan sudah vakum. Tapi saya dituduh malah macam-macam. Kalau benar, mana korbannya? Buktinya tak hadir. Bohong semua keterangan yang mengaku ngaku korban. Tidak benar semua tuduhan itu yang mulia. Mesin itu saya perbaiki bukan dijual seperti di dakwaan. Dan mesin itu juga milik saya," jawab Tahir.
Seperti diketahui, perkara ini soal aset PT Taindo Citratama. Laporan sudah masuk sejak 2016 silam.
Aset PT Taindo Citratama telah digaris polisi yang berada di Bukit Senyum Batam.
Sidang dengan nomor perkara 731/Pid.B/2019/PN Btm JPU mendakwa pasal 374 jo 372 KUHP. Dan sidang akan dilanjutkan pekan depan. (tribunbatam.id/leo halawa)