Menkumham Yasonna Laoly sebut Pemerintah Tak Pernah Keluarkan Surat Pencekalan untuk Habib Rizieq

Menanggapi klaim Habib Rizieq tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pun buka suara.

|
KOMPAS.com/SABRINA ASRIL
Yasonna Laoly 

Menkumham Yasonna Laoly sebut Pemerintah Tak Pernah Keluarkan Surat Pencekalan untuk Habib Rizieq

TRIBUNBATAM.id- Baru-baru ini pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengklaim dirinya mendapat surat pencekalan dari Pemerintah Indonesia.

Akibatnya, Habib Rizieq Shihab pun tak dapat kembali ke tanah air karena surat tersebut.

Seperti diketahui, sudah beberapa waktu belakangan ini Habib Rizieq memang tinggal di Arab Saudi.

Menanggapi klaim Habib Rizieq tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pun buka suara.

Menkumham membantah soal adanya surat pencekalan untuk Habib Rizieq Shihab.

Dia menegaskan pemerintah tidak pernah mencekal Imam Besar Front Pembela Islam‎ (FPI) tersebut untuk kembali ke Indonesia.

Mantan anggota dewan ini juga mengaku belum tahu surat yang dipamerkan Habib Rizieq Shihab.

Dia kembali menegaskan imigrasi tidak pernah mengeluarkan surat cekal kepada Habib Rizieq Shihab.

Mengenai motif Habib Rizieq Shihab ‎berkoar-koar mengaku dicekal bukan karena status tersangka melainkan atas dasar keamanan, Yasonna tidak paham.

"Tidak tahu. Pokoknya kami enggak ada mengeluarkan itu (surat cekal)," katanya.

Diketahui sebelumnya, Rizieq mengatakan alasan tidak bisa kembali ke tanah air karena dicekal.

Dia menunjukkan surat pencekalan tersebut dari pemerintah Indonesia ke pemerintah Arab Saudi.

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalan jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak menganggunya.

Tanggapan Mahfud MD Tentang Surat Pencekalan Habib Rizieq Syihab: Kok Baru Sekarang Suratnya Ada?

Duel Maut Paman & Keponakan, Warga Terkejut Lihat Kepala Terpisah dari Tubuh

Belum berencana minta tolong Prabowo

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved