Dapat Pelecehan Dari Abdi Dalem, Mahasiswi di Jogja Bikin Laporan Polisi

Seorang Mahasiswi berinisial MDA (19) membuat laporan polisi terkait kasus pelecehan yang dialaminya. Dalam laporan trsebut, korban mengatakan pelak

Editor: Eko Setiawan
(Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

TRIBUNBATAM.id - Seorang Mahasiswi berinisial MDA (19) membuat laporan polisi terkait kasus pelecehan yang dialaminya.

Dalam laporan trsebut, korban mengatakan pelakunya adalah Abdi Dalem kraton di Jogja.

Mahasiswi berinisial MDA (19) melaporkan oknum Abdi Dalem Keraton yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto membenarkan bahwa korban MDA sudah datang untuk melaporkan apa yang dialaminya saat di Alun-alun Utara.

"Iya, sudah ada laporan. Kemarin Selasa sekitar pukul 12 siang," ujar Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto, Kamis (14/11/2019).

Inginkan Perubahan,5 Partai Politik Berkoalisi untuk Pilwako Batam

Jokowi Minta RPJMN Tidak Sekedar Formalitas, Harus Jadi Panduan Untuk Dijalani

Setelah adanya laporan, polisi langsung melakukan tindak lanjut dengan meminta keterangan saksi-saksi.

Saksi yang dimintai keterangan merupakan teman-teman korban yang berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.

"Saksinya dua, sudah kita mintai keterangan," ucapnya.

BPJS Kesehatan Sosialisasi Permenkes No.16 Tahun 2019, Ini Pembahasannya

Denssus 88 Tangkap Petinggi Perusahaan BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir Berikan Tanggapan

Selain itu, polisi juga sudah memeriksa pria yang diduga sebagai pelaku.

Saat diperiksa, SW mengatakan hanya mengandeng tangan dan bermaksud mengajak menonton wayang. Kebetulan, malam itu ada pertunjukan wayang di Pagelaran Keraton.

"Tidak mengakui ya tidak masalah, kan ada keterangan dari saksi-saksi," tegasnya.

Terkait dengan mengajak bicara dengan menjurus ke porno, SW mengakuinya.

Hanya saja pembicaraan tersebut dilontarkan sebagai candaan.

Beasiswa Lulusan SMA Kuliah di Amerika Serikat, Program Menarik dari American University

Oknum Abdi Dalem berinsial SW ini diancam dengan Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran keasusilaan dan kesopanan. Ancaman hukumanya 2 tahun 8 bulan.

"Pertanggungjawabannya kan personal, hanya kebetulan dia pekerjaannya abdi dalem," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved