BATAM TERKINI

Kasus EF, Oknum Pegawai Dishub Terjaring OTT Segera Dilimpah ke Kejari Batam

Masih ingat EF, oknum pegawai Dishub Batam yang terjaring Operasi Tangkap Tangan? Kasusnya sudah P21 di kepolisian.

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam/eko setiawaan
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Berkas perkara EF (44), oknum pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang.

Diketahui, EF merupakan oknum dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Tanjungriau, Sekupang, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, tersangka serta barang bukti akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Sudah lengkap (P21)," kata Andri, Kamis (14/11/2019).

Andri menyebut, operasi tangkap tangan itu terjadi pada, Sabtu (27/7/2019) lalu.

OTT sendiri dilakukan oleh Unit Jatanras Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Kota Batam.

VIDEO Kadishub Batam Desak Pemprov Kepri Terbitkan Izin Taksi Online Agat Tak Ribut Terus

Tiap Hari Libur, Kendaraan ke Piayu Laut Dikenakan Tarif, Dishub Sebut Bukan Biaya Parkir



EF saat itu menjabat sebagai Kepala Pelabuhan Tanjungriau, Kota Batam.

OTT berawal ketika EF diminta oleh temannya berinisial AC untuk mengantarkan minuman berakohol (mikol) ke Tanjungbatu.

AC meminta EF untuk mencarikan kapal ke Tanjung Batu untuk membawa 18 mikol dari Batam.

Atas jasanya mengantarkan mikol, EF akan diberi upah dalam bentuk sejumlah uang.

Uang itu diduga digunakan untuk membayar biaya sewa kapal dan pengangkutan mikol ke Tanjungbatu.

Kerja sama dengan bayaran inilah yang membuat EF akhirnya terjerat kasus OTT.

EF mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang itu.

Hanya saja menurut EF, temannya AC menitipkan uang itu kepada dia untuk diserahkan kepada orang kapal.

"Uang senilai Rp 20 juta itu diserahkan di sebuah rumah makan.

Minuman dan uang ini dijadikan barang bukti," tutup Andri.

(Tribunbatam.id/dipanusantara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved