Keponakan Cabuli Istri Pamannya di Karimun, Lancarkan Aksi saat Rumah Kondisi Sepi
Seorang pemuda berinisial St (26) di Karimun nekat melakukan perbuatan asusila terhadap Su (45), istri pamannya sendiri.
Keponakan Cabuli Istri Pamannya di Karimun, Lancarkan Aksi saat Rumah Sepi
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah Karimun, Kepri.
Seorang pemuda berinisial St (26) di Karimun nekat melakukan perbuatan asusila terhadap Su (45), istri pamannya sendiri.
Dalam melancarkan aksinya, Su (45) diancam pelaku untuk menuruti nafsu bejat pelaku.
Korban mengaku sempat diancam pakai pisau, ternyata malam itu korban hanya berlagak membawa pisau padahal dia hanya mengarahkan jarinya saja.
Bahkan pelaku St (26) sempat mencekik korban Su (45) saat melakukan pencabulan.
Saat dicabuli, Su dicekik dan diancam oleh, St. Oleh karena itu Su tak berani melakukan perlawanan.
• Nama Cucu Ke 3 Jokowi, La Lembah Manah, Menurut Gibran Artinya adalah Rendah Hati
Namun diakui St dalam ekspos pengungkapan kasus di Mako Polres Karimun, Jumat (15/11/2019), Ia mengancam menggunakan jarinya yang ditempelkan ke tubuh korban.
"Waktu mendekati dia. Bibi saya itu nanya, kamu mau ngapain. Saya cekik lehernya. Saya nipu kalau jari saya ini pisau. Padahal bukan pisau tapi jari saya. Mungkin karena dia saya ancam dan dia anggap pisau jadi dia diam saja," kata St.
Begitu ancamannya berhasil, St mulai melakukan aksi bejatnya. St membawa Su ke dalam kamar dan membuka paksa pakaiannya.
Akan tetapi Ia tidak sampai melakukan hubungan suami istri.
• Istri Dijadikan Bahan Taruhan, Pria Ini Kalah dan Harus Merelakan Sang Istri, Korban Lapor Polisi
Namun Ia sempat berkata akan kembali lagi untuk kembali keesokan harinya.
"Tak terlalu lama," tutur St saat ditanya mengenai lama Ia melakukan aksinya.
Usai melakukan tindakannya, St menyampaikan kepada Su jika Ia akan pulang ke rumahnya.
"Gak ada ngomong apa-apa (waktu dicabuli). Hanya waktu saya bilang mau pulang dia bilang, ya pulang lah," ujar St.
Aksi St tersebut terjadi pada Selasa (12/11/2019) dini hari. St yang pulang dalam keadaan mabuk masuk ke dalam rumah Su melalui jendela kamar yang tak terkunci.
• Gara-gara Tak Mau Mandi, Bocah 5 Tahun Tewas Disiram Air Panas di Kandang Kucing oleh Orangtuanya
Masuk Lewat Jendela
Seorang pemuda berinisial St (26) di Karimun nekat melakukan perbuatan asusila terhadap Su (45), istri pamannya sendiri.
Dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karimun, Jumat (15/11/2019) sore, pelaku melakukan aksinya pada Senin (12/11/2019) dini hari.
Modus operandinya, sekira pukul 03.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban.
Dimana lokasi rumah korban tidak jauh dari rumah pelaku.
"Kejadiannya hari Selasa tanggal 12 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono melalui Kanit PPA, Aipda Andi Susilo.
• Keluarga Korban Pencabulan Oknum Dokter Diajak Berdamai, Kasatreskrim: Proses Hukum Tetap Jalan
• Polres Tanjungpinang Tidak Berikan Penangguhan Kepada Oknum Dokter Tersangka Pencabulan
Pelaku masuk melalui jendela kamar anak korban yang dalam kondisi tak terkunci.
Kamar tersebut juga sedang dalam keadaan kosong.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku menemukan korban sedang tertidur di ruang tengah rumah.
Saat kejadian, korban tengah sendirian di dalam rumah.
Di sana pelaku melakukan aksi bejatnya.
Pelaku yang mendekati Su, langsung mencekik leher korban.
Dengan mengancam, pelaku menyuruh korban melepas pakaian dan memaksa untuk masuk ke dalam kamar.
Di sana pelaku melakukan aksinya. Namun pelaku tidak sampai melakukan hubungan suami istri.
Akan tetapi dia mengatakan kepada korban untuk kembali lagi keesokan harinya.
• Oknum Dokter Terjerat Kasus Pencabulan Bocah, Begini Reaksi Kepala Dinkes Kepri
• Detik-detik Oknum Dokter Lakukan Pencabulan di Tanjungpinang, Pelaku Kunci Korban di Kamar Kos
Kasus ini terungkap atas laporan korban berinisial Su (45) ke Polres Karimun dengan nomorLP-B/140/XI/2019/Kepri/Reskrim-Res Karimun tanggal 12 November 2019.
Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celana jeans panjang hitam, satu celana dalam pria, satu baju lengan pendek, satu celana kulot dan satu celana dalam perempuan.
"Tindak pidana yang disangkakan Pasal 289 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," papar Andi.
Diketahui, St (26) melakukan hal tak senonoh tersebut dalam kondisi mabuk.
St masuk ke dalam rumah korban berinisial Su melalui jendela.
Sebelum melakukan aksinya, St mengancam Su. Hingga korban menuruti keinginannya.
(tribunbatam.id/elhadif putra)