Presiden Minta Oknum Polisi-Jaksa Pemeras Dipecat, Jaksa Agung: Tak Bisa Dibina Baru Dibinasakan
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui masih ada oknum kejaksaan yang menyeleweng dengan memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi
#Presiden Minta Oknum Polisi-Jaksa Pemeras Dipecat, Jaksa Agung: Tak Bisa Dibina Baru Dibinasakan
TRIBUNBATAM.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui masih ada oknum kejaksaan yang menyeleweng dengan memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi.
"Saya sadar dan teman-teman para kepala kejati dan kejari tahu bahwa masih ada oknum-oknum di penegak hukum ini di semua level masih memanfaatkan situasi mencari keuntungan pribadi, saya minta hentikan Itu," kata Burhanuddin.
Ia mengatakan penting bagi kejaksaan untuk meghentikan penyelewengan tersebut agar bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap korps adhyaksa.
Burhanuddin mengatakan, bila kepercayaan publik terus menurun terhadap kejaksaan maka pihaknya tak bisa secara optimal memberantas korupsi.
Ia pun meminta para pejabat daerah untuk melapor kepadanya bila ada oknum jaksa di daerah yang menyeleweng.
"Saya mohon kordinasinya teman-teman daerah apabila ada hal penegak hukum khususnya kejaksaan melakukan perbuatan tercela, saya dengan terbuka menampung info teman-teman, dan saya tidak akan melindungi," ujar Burhanuddin.
"Tapi juga saya mohon info ini juga bukan untuk mendiskreditkan orang, berikan kami faktanya pasti akan kami tindak," lanjut dia.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku akan terlebih dahulu membina para jaksa nakal.
Bila langkah itu tidak membuahkan hasil, Burhanuddin akan "membinasakan" jaksa-jaksa nakal tersebut.
Burhanuddin menyampaikan rencananya ini kepada Presiden Joko Widodo.
"Kemarin saya sampaikan, saya akan bina, Pak, tapi kalau tidak bisa saya bina, saya 'binasakan', itu yang saya sampaikan (kepada Presiden)," ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Ia menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo agar oknum jaksa yang memeras pelaku usaha dipecat.
Burhanuddin menuturkan bahwa perintah itu ditujukan bila ditemukan jaksa-jaksa yang menyimpang pada kemudian hari.
Hal itu tidak terkait kasus masa lalu karena proses hukum sudah berjalan.