Jaksa Agung Ditantang Ungkap Kasus Senilai Rp 1 T, Jadi Tolak Ukur Keberanian ST Burhanuddin
Belum segenap dilantik menjadi Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin (65 tahun) mengungkap kasus besar. Kasus yang dibongkar ini terkait pengadaan
TRIBUN.BATAM.ID, JAKARTA — Belum segenap dilantik menjadi Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin (65 tahun) mengungkap kasus besar.
Kasus yang dibongkar ini terkait pengadaan peralatan operasi intelijen di lingkup Kejaksaan Agung, bernilai Rp 1 triliun.
Tersangka Korupsi dalam hal ini yaitu Kokos Loe Lim. Apapun alasannya, keberanian ST Burhanudin mengungkap kasusa di lingkungannya patutu diacungi jempol.
Perusahaan Kokos itu bekerja sama terkait dengan izin pengadaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan pasokan PLN.
Kokos dan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni (periode 2011-2012) mengatur nota kesepahaman atau MoU operasi pengusahaan batu bara agar diberikan kepada PT TME.
• Usai Beber Korupsi Rp447 M Kokos Leo Lim , Kini DPR Tantang Jaksa Agung Ungkap Kasus Rp 1 T
Kokos ditangkap tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (11/11) dan langsung dijebloskan ke penjara.
Lima hari mendekam di penjara, Kokos mengembalikan uang sejumlah kerugian negara tersebut secara tunai. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Komisi Hukum (III) DPR-RI menantang Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin (65 tahun), mengungkap kasus proyek pengadaan peralatan operasi intelijen di lingkup Kejaksaan Agung, bernilai Rp 1 triliun.
Pengungkapan kasus ini, akan menggelinding Senin (18/11/2019) awal pekan ini, hingga akhir tahun 2019 mendatang.
Setidaknya, kasus ini akan jadi tolok ukur, keberanian jaksa agung ST Burhanuddin, menegakan ‘pedang hukum’ di internalnya.
Kokos Loe Lim, pengusaha kelahiran Medan, Sumatera Utara, ditangkap tim Kejatim Jakarta, saat tengah memeriksa kesehatan di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, sebagai terpidana korupsi Rp 447 Miliar, atas kasus perjanjian kerja sama pengadaan batu bara di Muaraenim, Sumatera Selatan antara PT PLN Batubara dengan PT TME, delapan tahun lalu (2011).
Kepada puluhan wartawan, ST Burhanuddin yang belum genap sebulan dilantik menjadi Jaksa Agung pengganti HM Prasetyo ini, memperlihatkan barang bukti uang cash senilai Rp 477.359.539.000, hasil korupsi Kokos di aula Kejakgung.
Setidaknya, tantangan ini sudah diungkapkan tiga anggota Komisi III DPR-RI dari fraksi berbeda.
Dalam postingan Masinton Pasaribu di akun twitternya, politisi asal Medan ini mengungkap adanya kejanggalan pada proyek senilai Rp 899 miliar.
Proyek itu, lanjut Masinton, tanpa tender hanya penunjukan langsung. Tender lelang “6 proyek pengadaan dengan penunjukan langsung (tanpa tender) di @Kejaksaan bersumber dari APBN 2019,” kata Masinton.
