TANJUNGPINANG TERKINI
SP3 Kasus Bobby Jayanto, Kejari Tanjungpinang Sepakat dengan Penyidik Polres Tanjungpinang
Penyidik Kejari Tanjungpinang sepakat dengan penghentian kasus rasis Bobby Jayanto. Penyidik sudah selesai menelaah SP3
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penghentian kasus rasis Bobby Jayanto di Tanjungpinang sudah selesai ditelaah penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah selesai menelaah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Bobby Jayanto yang dikeluarkan penyidik Polres Tanjungpinang.
"Setelah diteliti oleh penyidik, Kejari sependapat dengan penyidik Polres Tanjungpinang atas SP3 kasus rasis tersebut," Kata Kepala Kejari Tanjungpinang melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, Selasa (19/11/2019).
Disampaikanya, apa yang menjadi alasan terbesar penyidik Polres Tanjungpinang untuk menjaga kondusifitas Provinsi Kepri terkhusus Kota Tanjungpinang, menjadi alasan yang sama.
"Jadi kita juga sama-sama menilai, bahwa mengedepankan ketertiban, dan keamanan. Apalagi kasus ini bukan delik aduan, tetapi delik laporan," ucapnya.
• SP3 Bobby Jayanto, Kajari Ahelya: Kita Sedang Cek Apa Dasar Polres Tanjungpinang
Namun, bila kemudian hari perkara ini dilanjutkan, maka Kejari siap untuk menyidangkan.
"Apabila ada yang melakukan pra pradilan maksudnya, kita siap untuk menyidangkan," ungkapnya.
Kejari Cek Dasar Polres Terbitkan SP3
Terhitung Rabu (21/8/2019), kasus rasis anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang telah dihentikan.
Penghentian kasus ini usai penyidik melakukan gelar perkara.
Penyidik merasa sudah yakin telah memenuhi dua alat bukti untuk memproses lebih lanjut.
"Usai gelar perkara. Mendapat hasilnya tersebut. Kita langsung lakukan proses penghentiannya," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Senin (16/9/2019) lalu.
Berkas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pun sejauh ini masih dalam pemeriksaan Kejari Tanjungpinang.
• Anggota Polisi dan Istrinya Disandra Warga Karena Polemik Tanah

Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas penghentian kasus tersebut.
"Kita masih cek SP3-nya, agar mengetahui apa dasar Polres melakukan penghentian," ujarnya, Selasa (12/11/2019).
Namun saat ditanyakan, kapan hasil pemeriksaan tersebut selesai dilakukan. Ahelya belum memberikan waktu pasti.