Senin, 4 Mei 2026

BREAKINGNEWS

BREAKINGNEWS, Seluruh Komisioner KPU Kota Batam Dipecat

BREAKINGNEWS, Seluruh komisioner KPU Kota Batam dipecat, Rabu (20/11/2019) sore.

Tayang:
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
Komisioner KPU Kota Batam memberikan keterangan terkait pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 di kantor KPU Batam, Sekupang, Rabu (18/10/2017). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dipecat, Rabu (20/11/2019) sore.

Pemecatan tersebut berdasarkan keputusan sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKK) Pemilihan Umum (Pemilu) di Jakarta sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Komisioner Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Indrawan Susilo mengatakan kasus yang menjerat seluruh komisioner KPU Batam muncul dari pengaduan masyarakat.

Ini 13 Orang yang Berhentikan 5 Anggota dan Sekretaris KPU dan 5 Bawaslu Kota Batam

5 Komisioner KPU Kota Batam Disidang DKPP Pusat, Diduga Membuka Kotak Suara yang Sudah Disegel

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat KPU Kota Batam Dtunda, Ini Alasanya

"Ada dua kasus yang dilaporkan. Pertama, kasus logistik. Ke dua, kasus jumlah surat suara yang bergeser," terang Indrawan kepada TRIBUNBATAM.id.

KPU Kota Batam menyerahkan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) sebanyak 676.479 pada pleno kepada Bawaslu Batam di kantor KPU Batam, Rabu (14/11/2018) kemarin.
KPU Kota Batam menyerahkan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) sebanyak 676.479 pada pleno kepada Bawaslu Batam di kantor KPU Batam, Rabu (14/11/2018) kemarin. (TRIBUNBATAM/ALFANDI SIMAMORA)

Menurut Indrawan, kasus ke dua inilah yang membuat seluruh komisioner KPU Kota Batam dipecat dari tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

Dalam kasus tersebut, terjadi pergeseran jumlah surat suara dari calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN), Syamsuri.

Syamsuri kemudian melaporkan kasus ini kepada Panwaslu Kota Batam.

Selanjutnya kasus tersebut dibawa ke DKPP.

 Tidak hanya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam teradu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Rabu (20/11/2019) sore.

Selain 5 Komisoner dan Sekretaris KPU Batam, DKPP Juga Pecat 5 Anggota Bawaslu Batam

Komisioner KPU Provisi Kepulauan Riau (Kepri) juga mengalami nasib yang sama sebagai pihak teradu.

Kasusnya pun persis sama yakni sengketa pergeseran jumlah surat suara dari kader Pantai Amanat Nasional (PAN) Kota Batam, Syamsuri.

Namun, hasil putusannya berbeda. Seluruh komisioner KPU Kota Batam diberhentikan secara tetap.

Sedangkan seluruh komisioner KPU Provinsi Kepri direhabilitasi nama baiknya.

"Kami juga sama-sama teradu dalam kasus ini.

Kami dilapotkan ikut mengubah jumlah surat suara.

Pihak yang mengadukan kami itu adalah kader satu partai politik," ungkap Sriwati, Ketua KPU Kepri kepada TRIBUNBATAM.id.

Sriwati mengaku baru saja selesai mengikuti sidang putusan bersama komisioner lainnya.

Sedangkan komisioner KPU Kota Batam yang menghadiri sidang putusan itu ada dua orang.

Namun, Sriwati sendiri enggan menyebutkan nama-nama mereka.

"Mereka tadi duduk di sebelah kanan kami. Tetapi setelah keluar kami berpisah," ujar Sriwati.

Ketua KPU Provinsi Kepri ini tidak mau berkomentar mengenai putusan DKPP terhadap komisioner KPU Kota Batam itu.

Sebab, dia sendiri belum menerima amar putusan dari DKPP.

"Kami belum menerima putusannya. Nanti setelah terima baru saya sampaikan," ungkap Sriwati. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved