DKPP Pecat KPU Batam
Ini Penyebab Lima Komisioner KPU Batam Dipecat
Kelimanya dipecat lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 181-PKE-DKPP/VII/2019 dan 157-PKE-DKPP/VI/2019.
Editor:
Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ALFANDI SIMAMORA
KPU Kota Batam menyerahkan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) sebanyak 676.479 pada pleno kepada Bawaslu Batam di kantor KPU Batam, Rabu (14/11/2018) kemarin.
Sedangkan komisioner KPU Kota Batam yang menghadiri sidang putusan itu ada dua orang.
Namun, Sriwati sendiri enggan menyebutkan nama-nama mereka.
"Mereka tadi duduk di sebelah kanan kami. Tetapi setelah keluar kami berpisah," ujar Sriwati.
Ketua KPU Provinsi Kepri ini tidak mau berkomentar mengenai putusan DKPP terhadap komisioner KPU Kota Batam itu.
Sebab, dia sendiri belum menerima amar putusan dari DKPP.
"Kami belum menerima putusannya. Nanti setelah terima baru saya sampaikan," ungkap Sriwati. (*)
(Tribunbatam.id/leo halawa)