DKPP Pecat KPU Batam
Ini Penyebab Lima Komisioner KPU Batam Dipecat
Kelimanya dipecat lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 181-PKE-DKPP/VII/2019 dan 157-PKE-DKPP/VI/2019.
Pemecatan tersebut berdasarkan keputusan sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKK) Pemilihan Umum (Pemilu) di Jakarta sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Komisioner Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Indrawan Susilo mengatakan kasus yang menjerat seluruh komisioner KPU Batam muncul dari pengaduan masyarakat.
"Ada dua kasus yang dilaporkan. Pertama, kasus logistik. Ke dua, kasus jumlah surat suara yang bergeser," terang Indrawan kepada TRIBUNBATAM.id.
Menurut Indrawan, kasus ke dua inilah yang membuat seluruh komisioner KPU Kota Batam dipecat dari tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
• Terima Rp 16,498 Miliar, Ketua KPU Karimun Optimis Pilkada 2020 Bakal Sukses
Dalam kasus tersebut, terjadi pergeseran jumlah surat suara dari calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN), Syamsuri.
Syamsuri kemudian melaporkan kasus ini kepada Panwaslu Kota Batam.
Selanjutnya kasus tersebut dibawa ke DKPP.
Tidak hanya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam teradu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Rabu (20/11/2019) sore.
Komisioner KPU Provisi Kepulauan Riau (Kepri) juga mengalami nasib yang sama sebagai pihak teradu.
• UMK Batam 2020 Diputuskan Kamis, Ini Harapan Serikat Pekerja
Kasusnya pun persis sama yakni sengketa pergeseran jumlah surat suara dari kader Pantai Amanat Nasional (PAN) Kota Batam, Syamsuri.
Namun, hasil putusannya berbeda. Seluruh komisioner KPU Kota Batam diberhentikan secara tetap.
Sedangkan seluruh komisioner KPU Provinsi Kepri direhabilitasi nama baiknya.
"Kami juga sama-sama teradu dalam kasus ini.
Kami dilapotkan ikut mengubah jumlah surat suara.
• Jelang Pilkada Serentak 2020, Ini Persiapan Polda Kepri
Pihak yang mengadukan kami itu adalah kader satu partai politik," ungkap Sriwati, Ketua KPU Kepri kepada TRIBUNBATAM.id.
Sriwati mengaku baru saja selesai mengikuti sidang putusan bersama komisioner lainnya.