Kapolres Kampar Dicopot
Sebelum Dicopot Kapolri Idham Aziz, Jabatan Asep Darmawan Pernah Dianulir Tito Karnavian
Hingga Rabu (20/11/2019) hari ini, dua hari usai dicopot, Asep di-demosi dengan status terperiksa. AKBP Asep Darmawan masih di Kampar.
2. Pernah Tangani Kasus Sengkata Lahan Sawit yang Libatkan Bupati Siak
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan
Sebelum dilantik jadi Kapolres Kampar bersama 10 kapolre baru lain di Riau oleh Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo MM, Selasa (24/9/2019), Asep menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau.
Saat memangku jabatan itu, Asep pernah menangani kasus penyidikan dan penyelidikan menonjol yang berujung vonis penjaranya mantan Bupati Siak (2001-2011) Arwin AS,
Arwin dibui dalam kasus korupsi izin pemanfaatan kehutanan, seluas 1300 Ha.
Di masa Asep inilah Arwin jadi tersangka, setelah dia mengeluarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sekaligus menetapkan status terpidana kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) 2011.
Lahan ini disengkatan dua perusahaan sawit besar di Riau, antara PT Karya Dayun dan PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Dalam vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Mei 2018 lalu, Arwin divonis 4 tahun penjara.
Sekadar diketahui, dalam masa Pilgub Riau, Arwin sempat menjadi Ketua Tim Sukses Kampanye Gubernur Riau, Syamsuar, pejabat politik dari PAN lalu Partai Golkar saat ini.
Bahkan, saat menangani kasus ini, AKBP Asep sempat memarahi anak buahnya, yang dinilai lambat menyelidiki kasus ini.
“Dalam pertemuan tersebut penyidik pembantu Rahmat Hendra yang menangani perkara tersebut dimarah marahi oleh Kasubdit dan diberikan waktu untuk menyelesaikannya dalam jangka 14 hari kerja” ujar Mardun SH, pengacara PT DSI.
Asep mulai lenajutkan pemeriksakan kasus ini setelah sang pengacara Mardun bersurat ke Kapolri melalui Bareskrim Polri tertanggal 24 September 2018 silam.
Tiga hari kemudian, 27 September 2018, Kasubdit II AKBP Asep Darmawan mengundang para-pihak yang bersengketa.
Penyidikan itu merupakan tindaklanjut SPDP yang dikirim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda Riau dengan nomor : SPDP/98/X/2016/Reskrimum tertanggal 25 Oktober 2016 lalu.
SPDP itu berisikan dimulai penyidikan tindak pidana membuat surat palsu, atau memalsukan surat dan atau mempergunakan surat palsu yang diduga dilakukan H Arwin AS SH dan kawan-kawan.
Dengan cara menerbitkan izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare, berdasarkan SK Menhut nomor 17/kpts-II/1998.
Dalam SPDP itu, Arwin dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 55,56 KHUPidana. Sementara SPDP tersebut ditandatangani oleh Dir Reskrimum Polda Riau yang saat itu dijabat Kombes Pol Surawan.