DKPP Pecat KPU Batam
Teradu di DKPP, Komisioner Kota Batam Dipecat, Komisioner KPU Kepri Direhabilitasi
Sama-sama teradu di DKPP tetapi nasib KPU Kota Batam dan KPU Provinsi Kepri justru berbeda.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tidak hanya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam teradu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Rabu (20/11/2019) sore.
Komisioner KPU Provisi Kepulauan Riau (Kepri) juga mengalami nasib yang sama sebagai pihak teradu.
Kasusnya pun persis sama yakni sengketa pergeseran jumlah surat suara dari kader Pantai Amanat Nasional (PAN) Kota Batam, Syamsuri.
• BREAKINGNEWS, Seluruh Komisioner KPU Kota Batam Dipecat
• 5 Komisioner KPU Kota Batam Disidang DKPP Pusat, Diduga Membuka Kotak Suara yang Sudah Disegel
Namun, hasil putusannya berbeda. Seluruh komisioner KPU Kota Batam diberhentikan secara tetap.
Sedangkan seluruh komisioner KPU Provinsi Kepri direhabilitasi nama baiknya.
"Kami juga sama-sama teradu dalam kasus ini.
Kami dilapotkan ikut mengubah jumlah surat suara.
Pihak yang mengadukan kami itu adalah kader satu partai politik," ungkap Sriwati, Ketua KPU Kepri kepada TRIBUNBATAM.id.

Sriwati mengaku baru saja selesai mengikuti sidang putusan bersama komisioner lainnya.
Sedangkan komisioner KPU Kota Batam yang menghadiri sidang putusan itu ada dua orang.
Namun, Sriwati sendiri enggan menyebutkan nama-nama mereka.
"Mereka tadi duduk di sebelah kanan kami. Tetapi setelah keluar kami berpisah," ujar Sriwati.
• KPU Kepri Launching Pilkada Serentak 2020 di Dataran Engku Putri Batam
Ketua KPU Provinsi Kepri ini tidak mau berkomentar mengenai putusan DKPP terhadap komisioner KPU Kota Batam itu.
Sebab, dia sendiri belum menerima amar putusan dari DKPP.
"Kami belum menerima putusannya. Nanti setelah terima baru saya sampaikan," ungkap Sriwati. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)