Anaknya Tembak Orang Pakai Pistol, Bupati Majalengka: Lebih Memilih Anak daripada Jabatan
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku tentu ia lebih memilih anak daripada jabatan yang kini sedang diembannya.
“Beda halnya dengan hukum perdata, hukum perdata itu adalah hukum privat mengatur tentang orang perorangan yang berkait dengan jual beli, perkawinan, warisan. Itu bisa damai,” kata Widiada, Minggu (17/11/2019).
Dalam hukum pidana, kata Widiada, harus ada pembuktian apakah tersangka melakukan tindak pidana atau tidak.
Karena itu, menurutnya, polisi harus menyelidiki kasus ini dan mengumpulkan barang bukti untuk diserahkan ke kejaksaan.
Setelah itu, kasus ini harus segera disidangkan.
"Masalah terbukti atau tidak melakukan tindak pidana, itu urusan pengadilan, begitu kalau hukum pidana,” kata Widiada.
Selain itu, kata Widiada, jika kasus ini hanya dibiarkan begitu saja, akan memunculkan citra buruk mengenai penegakan hukum di mata masyarakat.
Ia mengatakan bahwa dalam kasus ini, Irfan Nur Alam berpotensi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau percobaan pembunuhan.
“Dalam pasal itu, bahasanya ‘barang siapa’ artinya siapa pun mau anak kecil juga kalau sudah bisa dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana, itu bisa dijeratlah demi tegaknya hukum demi terwujudnya keadilan di mata masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap tidak hanya aparat yang memantau kasus ini, tetapi masyarakat juga ikut mengawasi jalannya kasus ini.
Kronologi kejadian penembakan
Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka diketahui menembakkan tiga butir peluru karet kepada kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.
Akibatnya, Panji mengalami luka pada telapak tangan kiri dan membutuhkan belasan luka jahitan.
Hal ini disampaikan, Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Sabtu (16/11/2019).
AKBP Mariyono mengatakan, tersangka yang kini menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka itu, telah menembakan tiga butir peluru terhadap Panji Pamungkasandi, pada Minggu (10/11/2019).
Kejadian itu, dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di Ruko Taman Hana Sakura di Jalan Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.