DKPP Pecat KPU Batam

Komisioner KPU Batam Dipecat, Ini Kata Politisi PAN Peraih Suara Tinggi Dari Syamsuri

Menurutnya, pemberhentian para komisioner KPU Batam tidak hanya sebatas pemberhentian. Harus tuntas hingga penyebab terjadinya pemberhentian tersebut.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/endra kaputra
Anggota DPRD Kepri Yudi Kurnain 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Lima komisioner tersebut, Ketua KPU Syahrul Huda, Anggota, Sudarmadi, Zaki Setiawan, M Sidik, dan Muliadi Evendi.

Kelimanya dipecat lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 181-PKE-DKPP/VII/2019 dan 157-PKE-DKPP/VI/2019.

Sidang sebelumnya telah digelar pada Jumat (9/8/2019) pukul 10.30 WIB.

Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, yakni Sriwati, Arison, Widiono Agung, Priyo Handoko, dan Parlingdungan Sihombing.

Seluruh Komisioner KPU Batam Dipecat, DKPP Temukan Pelanggaran Kode Etik



Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Batam, Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi.

Hanya saja, KPU Kepri tak terbukti dan direhabilitasi.

Dimuat oleh website DKPP RI, pengadu dalam perkara tersebut adalah H. Syamsuri calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurutnya, para teradu diadukan karena adanya selisih perolehan suara pada Pemilu 2019.

Kejadian tersebut pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota Batam, pengadu memperoleh 4.119 suara.

5 Komisioner Dipecat, Kantor KPU Batam di Sekupang Mendadak Sepi

“Namun, dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, pengadu hanya mendapat 4.106 suara,” kata Syamsuri.

Tribunbatam.id, mewawancarai Kader PAN Yudi Kurnain, yang saat itu memiliki peringkat pertama dari Syamsuri.

Ia dengan santai menyampaikan, apa yang menjadi keputusan DKPP harus dihormati.

"Kalau prosesnya saya tidak etis berkomentar. Hanya apa yang menjadi keputusan DKPP harus kita hormati," katanya ditemui di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (21/11/2019).

Ia malah menyebutkan, pemberhentian para komisioner KPU Batam tidak hanya sebatas pemberhentian.

Seluruh Komisioner KPU Kota Batam Dipecat, Ini 5 Bakal Calon Pengganti

Harus tuntas hingga penyebab terjadinya pemberhentian tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved