BATAM TERKINI
Plt Gubernur Kepri Isdianto Tetapkan UMK Batam 2020 Rp 4.130.279
Plt Gubernur Kepri Isdianto tetapkan UMK Batam 2020 Rp 4.130.279. Simak juga UMK Karimun, Bintan, dan lainnya
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Plt Gubernur Kepri Isdianto telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di Provinsi Kepri, Kamis (21/11/2019) ini.
Penetapan besaran angka UMK ini sudah sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, TS Arif Fadillah.
"Ya, sudah diteken. Tapi kalau berapa besarannya langsung ke Disnaker saja ya, Pak Tagor. Data ada di Kadisnya," kata Arif, Kamis (21/11/2019).
1. UMK Natuna sebesar Rp. 3.106.975- /bulan.
2. UMK Lingga sebesar Rp. 3.036.220,- /bulan.
3. UMK Bintan sebesar Rp. 3.648.714,-/bulan.
4. UMK Karimun sebesar Rp. 3.335.902,- /bulan.
5. UMK Anambas sebesar Rp. 3.501.441/bulan.
6. UMK Tanjungpinang sebesar Rp. 3.006.999,-/bulan.
7. UMK Batam sebesar Rp. 4.130.279,- /bulan.
• Kadisnaker Bintan Tunggu Penetapan UMK Bintan 2020 Dari Gubernur Kepri
Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020, sebagai berikut :
A. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, serta sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
• Bandingkan UMK Jatim 2020 dan UMK Jateng 2020, Tertingg Rp 4,2 Juta, Terendah Rp 1,7 Jutaan
B. Berdasarkan Permenaker No. 15 Tahun 2018, Pasal 11 ayat (5), UMK diditetapkan, dan diumumkan oleh Gubernur paling lambat pada 21 November dengan keputusan gubernur.
C. Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bupati/Walikota di Kepri tentang usulan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2020, Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau telah mengadakan rapat pembahasan. Yaitu :
1. Kamis, 15 November 2019 bertempat di ruang rapat lantai 6 Gedung Graha Kepri, Kota Batam, pembahasan penetapan usulan Bupati/Walikota terkait besaran nilai UMK Tahun 2020 untuk UMK Anambas, UMK Natuna, UMK Lingga, UMK Karimun, UMK Tanjungpinang dan UMK Bintan.
2. Jumat, 18 November 2019 bertempat di ruang rapat lantai 5 Gedung Graha Kepri, Kota Batam, pembahasan penetapan usulan Walikota terkait besaran nilai UMK Tahun 2020 untuk UMK Batam.
D. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana disampaikan pada poin (2) di atas, Gubernur Kepri telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan UMK Tahun 2020.
• UMK Batam 2020 Diputuskan Kamis, Ini Harapan Serikat Pekerja
1. UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1041 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.106.975- /bulan.
2. UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1042 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.036.220,- /bulan.
3. UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1043 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.648.714,-/bulan.
4. UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1044 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.335.902,- /bulan.
5. UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1045 Tahun 2017 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.501.441/bulan.
• FSPMI Akui Ada Penggiringan Batam Soal UMK, Suparapto : Sebenaranya Urutan 15 Se-Indonesia
6. UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1046 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.006.999,-/bulan.
7. UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1047 Tahun 2017 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 4.130.279,- /bulan.
E. UMK tersebut, sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) di atas, diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan untuk yang di atas 1 tahun terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah, dan perundingan antara Pekerja/Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama Pengusaha, dengan sebaik-baiknya, dan dituangkan dalam ketentuan struktur, dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.
F. Bagi perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMK Tahun 2020 berdasarkan PP 78 Tahun 2015, dapat mengajukan Penangguhan Upah.
G. Pemprov Kepri mengharapkan semua pihak, dan seluruh elemen masyarakat untu menghargai keputusan ini, serta tetap memelihara, dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kepri. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)