BINTAN TERKINI
UMK BINTAN 2020 - Bantah Ada Kesalahan, Kadisnaker Pastikan Nilai UMK Sesuai Aturan, Ini Angkanya
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2020 yang ditetapkan Gubernur Kepri, Kamis (21/11/2019) sudah sesuai dengan aturan.
Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2020 yang ditetapkan Gubernur Kepri, Kamis (21/11/2019) sudah sesuai dengan aturan.
Hal itu menyusul adanya kabar yang menyatakan jika nilai UMK ternyata hal itu karena nilainya belum dibulatkan.
Pasalnya, nilai itu sebelumnya saat dihitung sesuai dengan PP 78 tahun 2015, hasil perhitungan tanpa pembulatan Rp 3.648.714,94.
Setelah dilakukan pertimbangan pada gelaran rapat yang digelar Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan di ruang rapat 3 Kantor Bupati Bintan, Rabu (6/11/2019) lalu, maka jumlah itu menjadi dibulatkan sebesar Rp 3.648.715.
"Jadi surat keputusan (SK) Gubernur Kepri mengenai penetapan UMK Bintan tahun 2020 sudah sesuai PP 78 tahun 2015 yang diusulkan Bupati Bintan, dengan hasil perhitungan tanpa pembulatan 3.648.714,94. Sedangkan angka 3.648.715 adalah angka setelah dilakukan pembulatan,"kata Kadisnaker Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, Jumat (22/11/2019).
Ia juga memberitahu, tidak ada kesalahan perihal SK Gubernur Kepri mengenai kekurangan nilai UMK Bintan tahun 2020 sebesar 1 rupiah.
"Jadi tidak ada kesalahan, itu sudah benar angkanya sebelum dibulatkan," terangnya.
Indra juga menambahkan, bahwa dengan sudah ditetapkannya UMK Bintan tahun 2020, UMK Bintan akan berlaku mulai per 1 Januari 2020.
Di mana besaran UMK Bintan tahun 2020 diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah di berlakukan di perusahaan," tutupnya.
Daftar Lengkap Nilai UMK di Kepri
Plt Gubernur Kepri, Isdianto telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Sudah diteken. Tapi kalau berapa besarannya langsung ke Disnaker saja ya, Pak Tagor. Data ada di Kadisnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, TS Arif Fadillah, Kamis (21/11/2019).
Penetapan UMK 2020 tersebut dilakukan Gubernur dalam hal ini Plt Gubernur Kepri Isdianto sesuai aturan berlaku.
"Penetapan ini selain sudah dalam pembahasan yang panjang, juga sudah pada aturan yang berlaku," ujarnya.
• Jauh Dari Komponen Hidup Layak, FSPMI Bintan Tolak Kenaikan UMK 2020 8,51 Persen