BINTAN TERKINI

UMK BINTAN 2020 - Bantah Ada Kesalahan, Kadisnaker Pastikan Nilai UMK Sesuai Aturan, Ini Angkanya

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2020 yang ditetapkan Gubernur Kepri, Kamis (21/11/2019) sudah sesuai dengan aturan.

Penulis: Alfandi Simamora |
dok banjarmasinpost
Ilustrasi UMK 

E. UMK tersebut, sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) di atas, diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan untuk yang di atas 1 tahun terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah, dan perundingan antara Pekerja/Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama Pengusaha, dengan sebaik-baiknya, dan dituangkan dalam ketentuan struktur, dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

F. Bagi perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMK Tahun 2020 berdasarkan PP 78 Tahun 2015, dapat mengajukan Penangguhan Upah.

G. Pemprov Kepri mengharapkan semua pihak, dan seluruh elemen masyarakat untu menghargai keputusan ini, serta tetap memelihara, dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kepri. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi. (Tribunbatam.id/alfandi simamora/endrakaputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved