IBU ANAK DISEKAP DEBT COLLECTOR

INI Dia Tampang Debt Collector yang Tega Sekap Ibu dan 2 Anaknya Selama 9 Jam di Batam

Pijai Siagian alias Alvin (23), debt collector yang menyekap ibu dan dua anaknya di Batam Centre akhirnya ditangkap polisi dan berstatus tersangka.

“Tersangka sudah beberapa kali datang ke rumah korban, tapi tidak ada respon dari korban. Pada Minggu (24/11/2019) pagi, tersangka sudah merencanakan aksinya untuk mengembok rumah korban,” kata Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo, saat menggelar ekspose di Polsek Batam Kota, Senin (25/11/2019).

Prasetyo menjelaskan, selain menggembok rumah korban, tersangka juga mematikan aliran listrik dan air di rumah korbannya. 

Sehingga, korban dan kedua anaknya tidak bisa berbuat apa-apa di dalam rumah.

Elis dan kedua anaknya sempat menahan kelaparan. Karena listrik dan aliran air tidak jalan setelah Alvin matikan.

“Dilihat pada waktu penyekapan yang mulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 17.00 WIB, korban kesulitan mencari makan dan beraktivitas,” ujarnya.

Penangkapan tersangka sendiri, dilakukan dengan cara dipancing oleh petugas kepolisian yang datang menolong korban penggembokan.

"Tersangka ditangkap dengan dipancing datang ke lokasi kejadian dan berhasil diamankan oleh petugas," ujar Kapolres.

Prasetyo mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak.

Polisi Ingatkan Masyarakat Pinjam Uang di Lembaga Resmi

Praktik simpan pinjam mengatasnamakan koperasi dan perseorangan, kini marak di tengah masyarakat kota Batam.

Terbaru, seorang ibu dan dua orang anaknya disekap di dalam rumahnya sendiri oleh rentenir. Rumahnya digembok rentenir, yang berakibat terjadi perampasan kebebasan terhadap ketiganya.

Terhadap kejadian ini, Kapolres Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengambil sikap. Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan simpan pinjam ke lembaga yang resmi dan diakui instansi terkait.

"Kita lebih menghimbau masyarakat untuk melaksanakan pinjam simpan termasuk berhutang kepada lembaga resmi yang memiliki izin terhadap simpan pinjam.

BEGINI Kronologi Penyekapan Ibu dan Anak Oleh Debt Collector di Batam

Karena sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, tidak semua koperasi maupun perusahaan memiliki izin simpan pinjam.

Sedangkan simpan pinjam yang dilakukan koperasi hanya sebatas terhadap anggotanya," kata Prasetyo, Senin (25/11/2019) di Polsek Batam Kota.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved