TANJUNGPINANG TERKINI

Penyidik Kejari Tanjungpinang Temukan Perbuatan Melawan Hukum di Dugaan Penggelapan Pajak di BP2RD

Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Kejari Tanjungpinang, ada indikasi penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh oknum di BP2RD.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/endrakaputra
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menemukan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap dugaan penggelapan dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam.

"Kesimpulan dari hasil keterangan sejumlah saksi. Kami menemukan dugaan melawan hukum, termasuk kerugian negara. Artinya kasus ini kita naikan," katanya, Kamis (28/11/2019) sore.

Disampaikannya, kasus ini pun akan dinaikan ke pidana khusus Kejari Tanjungpinang.

Ia pun belum bisa membeberkan materi terkait dugaan kasus korupsi itu. 

SP3 Kasus Bobby Jayanto, Kejari Tanjungpinang Sepakat dengan Penyidik Polres Tanjungpinang

2 Oknum Terkait Kasus Pajak Rp 1,2 Miliar Mangkir, Kejari Tanjungpinang Siapkan Pemanggilan Kedua

Penyidik diakui Ahelya sedang bekerja untuk mengungkap tuntas kasus ini. 

"Perkara ini dilimpahkan ke Pidsus ya. Saat ini kasus naik ke penyidikan. Doakan penyidik saat ini sedang bekerja," ucapnya.

Ditanyakan, apakah dugaan perbuatan melawan hukum tersebut pada 2019 saja.

"Kalau saat ini 2019, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri hingga tahun sebelumnya," tegasnya.(tribunbatam.id/endrakaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved