VIDEO - Pembobol Minimarket di Sekupang Takluk Lawan CCTv

Dari hasil penyelidikan dibantu CCTV, orang yang diduga melakukan pembongkaran mengarah kepada Alrio atau AH dan Yura atau YN

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap jajaran Direskrimum Polda Kepri.

Keduanya adalah Alrio atau AH dan Yura atau YN. Wakil Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Arie Darmanto menjelaskan, penangkapan keduanya bermula saat kejadian pembongkaran Indomaret yang berada di Tiban Indah Blok D Nomor 1, Kelurahan Patam Lestari, Sekupang, Batam, Kepri, 18 November 2019.

“Jadi malam-malam dibongkar pakai linggis dan alat congkel.  Jamnya dini hari lah. Nah, pagi-pagi pegawai toko kaget minimarket itu sudah dibongkar. 

Setelah itu memberitahukan kepada polisi, dan akhirnya anggota menggelar penyelidikan terkait peristiwa itu,” kata Arie Darmanto saat konferensi pers, Jumat (29/11/2019) siang.

Dari hasil penyelidikan dibantu dengan CCTV, orang yang diduga melakukan pembongkaran mengarah kepada kedua orang ini, Alrio atau AH dan Yura atau YN.

 Polsek Sekupang Ungkap Lima Pelaku Pencurian di Batam

Kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya. Keberadaan Alrio akhirnya diketahui polisi.

Dia tinggal di Tanjungriau, Sekupang. Saat polisi melakukan penangkapan, Alrio sempat melakukan perlawanan.

“Hingga akhirnya anggota melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Tetapi masih melawan. Sehingga anggota melakukan penembakan terukur di bagian kaki. Akhirnya pelaku menyerah dan ditangkap,” jelas Arie Darmanto.

Setelah polisi menangkap Alrio, kemudian polisi mengembangkan kasus ini. Hingga keberadaan Yura atau YN diketahui. 

Akhirnya, polisi juga menciduk Yura atau YN. Menurut Arie Darmanto, keduanya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

 Aksi Pencurian di PLTU Sei Batak Karimun Terekam CCTv, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Seperti penanak nasi, rokok, linggis, sepeda motor yang digunakan pelaku, kipas angin, tang, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Pengakuan kedua tersangka, jika sudah dikumpulkan hasil curian ini dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Ya, alasannya karena tak ada pekerjaan. 

Ini kan alasan mereka. Tapi hukum tetap berjalan,” ujar Arie Darmanto.

Pada saat konferensi pers tersebut, turut dihadiri perwakilan bidang Humas Polda Kepri AKBP Priyo.

(tribunbatam.id/leo halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved