KARIMUN TERKINI

Sukses Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Polres Karimun Dapat Penghargaan dari DPRD

Polisi memang belum dapat menghapus 100 persen tindak kejahatan di Kabupaten Karimun, namun upaya dari Polres Karimun perlu diparesiasi.

tribunbatam.id/istimewa
Pemberian penghargaan kepada Polres Karimun terkait pengungkapan TPPO oleh DPRD Karimun Sabtu (30/11/2019). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polres Karimun mendapat penghargaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun.

Penghargaan tersebut terkait kesuksesan Polres Karimun dalam mengungkap kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beberapa waktu lalu.

Penyerahan penghargaan disejalankan dengan acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di GOR tertutup Badang Perkasa, Sabtu (30/11/2019) kemarin.

"Polres Karimun sebelumnya kan mendapat penghargaan dari pusat. Kami pun merasa kenapa tidak kita di daerah ini turut memberikan hal serupa," kata Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat.

Diakui Yusuf Sirat, polisi memang belum dapat menghapus 100 persen tindak kejahatan di Kabupaten Karimun, namun upaya dari Polres Karimun perlu mendapatkan apresiasi.

“Penghargaan ini bukan kaleng-kaleng. Dimana penumpasan tindak kejahatan yang terjadi memang di kampung kita belum 100. Tapi upaya itu sudah dilakukan,” ujarnya.

Satreskrim Polres Karimun gelar ekspos atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka Muliaman.
Satreskrim Polres Karimun gelar ekspos atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka Muliaman. (tribunbatam.id)

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani menanggapi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karimun terkesan mandul dan tidak jalan.

“ini harus jadi catatan untuk pemerintah daerah. Kemarin waktu TPPO dapat diungkap, kita kan mengalami kekurangan masalah shelter yang tidak tersedia, sehingga para korban dialihkan ke daerah lain, padahal kasusnya di tempat kita, makanya saya katakan P2TP2A Kabupaten Karimun mandul,” paparnya.

Bupati Karimun Aunur Rafiq pada kesempatan yang sama mengatakan penumpasan TPPO tidak lah semudah membalikkan telapak tangan.

“Tapi kan sudah kita lakukan razia dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan aparat lainnya. Hanya saja persoalan ini perlu dukungan masyarakat dan tidak hanya pemerintah daerah,” kata Rafiq. 

Polisi Ringkus Muliaman

Satreskrim Polres Karimun menetapkan Muliaman (58) sebagai tersangka mempekerjakan remaja menjadi PSK.

Muliaman (58) alias Pendek mempekerjakan anak bawah umur berinisial Ir (16) sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). 

Muliaman mengaku tidak mengetahui jika Ir masih di bawah umur. 

Akibat tindakannya itu, Muliaman ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada wartawan, Muliaman bersikukuh jika Ir telah berusia 19 tahun. Ia mengatakan kesalahan terdapat pada surat keterangan yang dikeluarkan oleh RT/RW daerah asal Ir.

"Dia (Ir) ngaku lahir tahun 2000. Tapi RT RW buat 2003," katanya, usai ekspos pengungkapan perkara di Mako Polres Karimun, Senin (4/11/2019).

Disampaikan Muliaman, Ir telah bekerja dengannya sejak Agustus 2019. Sebelum bekerja, Ir telah mengetahui akan menjadi PSK.

"Terus terang kita kasih tahu cari tamu. Bukan di karaoke bukan di cafe. Dia yang datang cari kerja," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono yang memimpin ekspos menyampaikan, Muliaman ditangkap pada Sabtu (2/11/2019) siang sekira pukul 14.00 WIB. Ia dibekuk di Komplek Vila Garden, Nomor 9, Kelurahan Kapling, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Modus M ini mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK. Yang mana pelaku mendapatkan keuntungan satu kali booking sebesar Rp 500.000," terang Herie.

Selain Muliaman, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buku bookingan tamu, uang hasil booking sebesar Rp 1 juta dan 30 picis kondom.

"Tindak yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," papar Herie.(tribunbatam.id/elhadifputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved