Sabtu, 11 April 2026

Polisi Bongkar Pabrik HP Ilegal, Pekerja Disana Cuma Digaji Rp 800 Ribu

Polisi Bongkar kasus perakitan HP ilegal, dalam penggerebekan tersebut diketahui kalau sebuah rumah selama ini digunakan pelaku untuk merakit HP

Editor: Eko Setiawan
Ilustrasi HP ilegal 

TRIBUNBATAM.id - Polisi Bongkar kasus perakitan HP ilegal, dalam penggerebekan tersebut diketahui kalau sebuah rumah selama ini digunakan pelaku untuk merakit HP ilegel.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau selama ini pekerjanya diupah sangat rendah.

Pabrik ponsel ilegal di Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara mempekerjakan 29 pegawai dalam produksi mereka setiap hari. Namun saat dicek, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Yang bersangkutan juga dalam proses pekerjaannya mempekerjakan anak di bawah umur sebanyak tiga orang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di lokasi penggerebekan, Senin (2/12/2019).

KPK Akan Selidiki Keterlibatan Anak Megawati yang di Sebut Dalam Sidang Impor Bawang Putih

Seniman dan Disbudpar Kota Batam Bentuk Komisi Film Daerah di Batam

Budhi menjelaskan karyawan pabrik ponsel ilegal itu mendapat gaji tetap sebesar Rp 800.000 per bulannya.

Namun, jika dihitung dengan bonus dan lain-lain, mereka bisa meraup dua kali lipat dari gaji pokok tersebut.

Meski digaji di bawah UMR, Budhi menyebutkan bahwa pegawai-pegawai pabrik ponsel ilegal itu memiliki kemampuan yang baik dalam perakitan ponsel.

Adapun ke-29 pegawai tersebut sejauh ini masih dijadikan saksi dalam kasus ini. Polisi baru menetapkan satu tersangka yakni NG yang merupakan pemilik dari pabrik ponsel ilegal itu. 

NG diamankan di kawasan Pontianak, Kalimantan Barat.

NG dikenakan beberapa pasal yaitu UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, pasal 32 UU nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, UU No.13

Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Serta UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam penggerebekan yang terjadi pada siang ini, polisi turut mengamankan 18.000 unit ponsel ilegal dengan 17 jenis yang berbeda.

Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengungkapan itu berawal dari kecurigaan polisi akan seringnya aktivitas bongkar muat ponsel di lokasi tersebut.

Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara pun menyelidiki mengenai aktivitas di ruko tersebut.

Setelah dua minggu, polisi lantas menggeledah tempat tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved