Senin (2/12) Hari Ini Alumni PA 212 Gelar Reuni Akbar di Monas, Harap Kepulangan Rizieq Shihab

Alumni PA 212 akan menggelar reuni akbar di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Senin, (2/12/2019) hari ini.

WARTA KOTA/ALEX SUBAN
ilustrasi/ Alumni PA 212 akan menggelar reuni akbar di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Senin, (2/12/2019) hari ini. 

Senin (2/12) Hari Ini Alumni PA 212 Gelar Reuni Akbar di Monas, Harap Kepulangan Rizieq Shihab

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Alumni PA 212 akan menggelar reuni akbar di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Senin, (2/12/2019) hari ini.

Total sebanyak 9.239 petugas gabungan dikerahkan dalam apel pengamanan hari ini.

Menjelang Reuni Akbar 212, Kepolisian menggelar apel pengamanan di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Apel pengamanan ini dipimpin oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat.

Dalam sambutannya, Wakapolda mengimbau kepada anggotanya untuk tidak membawa senjata tajam maupun senjata api saat bertugas.

CATAT! Kebijakan Baru Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN, Akses Link https://portal.ltmpt.ac.id

"Saya ingatkan, tidak ada yang membawa senjata tajam atau senjata api. Semuanya laksanakan dengan simpatik dan humanis," ucapnya, Minggu (1/12/2019).

Tak hanya itu, ia pun meminta anggotanya yang bertugas di sekitar kawasan Monas untuk mengarahkan peserta aksi ke pintu-pintu yang telah disediakan.

"Untuk yang bertugas di sekeliling Monas, bisa arahkan peserta karena pintu masuknya hanya tiga, mulai dari Istiqlal, Gambir, sampai dengan kedutaan Amerika Serikat," ujarnya.

"Begitu juga sepulangnya, mohon diarahkan," tambahnya menjelaskan.

Rencanya, reuni PA 212 itu akan digelar lagi di Monas pada Senin (2/11/2019) mendatang.

Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama atau GNP Ulama, Yusuf Martak, dalam siaran di Kompas TV, Kamis kemarin, menyebutkan reuni tahun 2019 ini rencananya akan berupa acara berdoa bagi bangsa dan kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi. (DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Rizieq Shihab Dicekal di Arab Saudi

Kabar kepulangan Rizieq Shihab hingga saat ini masih menyisakan misteri.

Rizieq Shihab yang hendak pulang ke Indonesia terpaksa harus ditunda karena dicekal pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia tidak bisa meminta pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap warga negara Indonesia.

Hal itu disampaikan Imigrasi Indonesia terkait perkataan Rizieq Sihap diakun Youtube beberapa waktu lalu. 

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Sompie mengatakan, pihaknya tidak bisa meminta pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap Rizieq Shihab.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan pada pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tidak bisa karena sesuai pasal 14 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Hal tersebut, kata Ronny merupakan bagian dari perlindungan hak asasi kepada WNI.

Sebaliknya, terkait pencegahan WNI masuk ke Indonesia secara langsung lewat Imigrasi pun tidak bisa dilakukan.

Ronny menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menangkal WNI yang ingin kembali masuk ke Indonesia setelah bepergian dari luar negeri.

"Hal itu pun sesuai dengan pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 yang menganut prinsip hak asasi secara internasional," ungkap Ronny.

Agar Tidak Kecolongan Pengusaha Nakal, Pemerintah Bentuk Satgas Pengawas Limbah Impor

Pengemis Pincang Lari Paling Kencang Ketika Ada Razia di Senayan, Lukanya Hanya Bohongan

Adapun individu yang bisa mengalami penolakan atau penangkalan diatur pada pasal 98 UU Nomor 6 Tahun 2011.

Pasal tersebut menjelaskan berkaitan dengan penangkalan hanya berlaku terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum.

"Penyebabnya, bisa karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian. Jadi, hanya orang asing yang bermanfaat bagi Indonesia yang tidak membahayakan Indonesia yang boleh masuk ke Indonesia," papar Ronny.

Perempuan Ini Laporkan Kekasih Wanitanya ke Polisi, Ngaku Sebagai Pria dan Sering Berhubungan

Mendagri Tito Karnavian Kumpulkan Kepala Daerah, Kapolda, Dandrem se Indonesia di Sentul

Dia menambahkan, dengan kata lain penangkalan hanya berlaku untuk orang asing saja.

"Hanya berlaku untuk orang asing penangkalannya, " tutur Ronny.

Sebelumnya, Ronny menegaskan pihaknya sampai saat ini belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab.

"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Dilarang Bawa Senjata Tajam dan Api saat Amankan Reuni 212"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved