ANAMBAS TERKINI
Ketua MK Anwar Usman Datang ke Anambas, Beri Materi Membumikan Konstitusi di Perbatasan NKRI
Kedatangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman datang ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri merupakan rangkaian HUT Korpri ke-48.
Anwar resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, pada 2011 lalu.
Dia diangkat menjadi hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011, menggantikan H M Arsyad Sanusi.
Kala itu, Anwar merupakan hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan Mahkamah Agung.
Menurut urutan, Anwar adalah hakim konstitusi ke-18 di MK.
Pada tahun 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.
Kemudian pada Senin (2/4/2018), Anwar terpilih sebagai Ketua MK melalui rapat pleno hakim.
Anwar menggantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri masa jabatanya sebagai hakim konsitusi periode 2013-2018.
Meski telah dipilih kembali dan mengucap sumpah jadi hakim konsitusi periode 2018-2023, jabatan Arief sebagai ketua MK tetap berakhir.
Arief Hidayat tidak bisa maju lagi jadi dalam pencalonan ketua MK karena tidak memiliki hak untuk dipilih kembali.
Sebab, Arief sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017 lalu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Rencananya, Senin siang ini, pukul 15.00 WIB, Anwar akan dilantik di Gedung MK.
Pada tahun 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.
Kemudian pada Senin (2/4/2018), Anwar terpilih sebagai Ketua MK melalui rapat pleno hakim.
Anwar menggantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri masa jabatanya sebagai hakim konsitusi periode 2013-2018.
Meski telah dipilih kembali dan mengucap sumpah jadi hakim konsitusi periode 2018-2023, jabatan Arief sebagai ketua MK tetap berakhir.
Arief Hidayat tidak bisa maju lagi jadi dalam pencalonan ketua MK karena tidak memiliki hak untuk dipilih kembali.
Sebab, Arief sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017 lalu. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Data diri:
Nama: Anwar Usman
Lahir: Bima, Nusa Tenggara Barat, Indonesia, 31 Desember 1956
Kebangsaan: Indonesia
Pekerjaan: Hakim Konstitusi
Istri: Suhada H. Ahmad
Pendidikan:
SDN 03 Sila, Bima
Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN),1975
S1, Falkultas Hukum Universitas Islam Jakarta,1984
Karier
Guru honorer di Sekolah Dasar Kalibaru, Jakarta tahun 1976
CPNS guru agama Islam di SDN Kebon Jeruk
Calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor
Hakim di Pengadilan Negeri Atambua, 1989
Asisten Hakim Agung, 1997- 2003
Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama, 2003-2006
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, 2005
Kepala Biro Kepegawaian, Pengadilan Tinggi, Jakarta, 2005-2011
Hakim Konstitusi, Mahkamah Kosntitusi,2011-2016
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, 2015-2017.(tribunbatam.id/Rahmatika/*)
