Rocky Gerung is Back ! Kritik Keras Jokowi soal Pancasila di ILC Tema Izin FPI

Rocky Gerung is back! Kalimat itu cocok disematkan untuk pengamat politik yang dikenal kritis ini.

Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club Pengamat Politik, Rocky Gerung turut mengomenntari soalpenerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum ada kejelasan. 

"Lalu, kalau dia ormas memang dia mesti berbeda dengan pemerintah," kata Rocky Gerung dikutip TribunWow.com dari Indonesia Lawyers Club.

Rocky Gerung lantas mengkritik pemerintah yang disebut menginginkan ormas memiliki ideologi seperti negara.

"Kalau ormas sama dengan pemerintah namanya Orneg, organisasi negara, eneg tuh jadinya tuh," protes Rocky Gerung.

"Jadi banyak logika yang kacau, disampaikan di publik itu," imbuhnya.

Rocky Gerung kemudian mengatakan masih banyak orang yang tidak paham cara bernegara.

"Karena apa, karena kita enggak tahu sebetulnya apa dalil pertama bernegara," ungkapnya.

Menurut Rocky Gerung, jika ada orang yang mengatakan tidak Pancasilais namun justru menjadi perdebatan itu merupakan sesuatu aneh.

"Kalau saya bilang 'Saya enggak Pancasilais', lalu orang usir saya dari NKRI tuh, 'Saya bilang tidak Pancasilais', bukan anti Pancasila tentu orang mesti tanya 'Kenapa Anda tidak Pancasilais', karena bagi saya tidak masuk akal," jelas Rocky Gerung.

Menurutnya, Pancasila dijadikan ideologi sebuah negara merupakan hal yang aneh.

Pasalnya, Rocky Gerung menganggap bahwa ideologi hanya dapat dimiliki oleh manusia.

"Pancasila dijadikan ideologi negara tuh, negara itu barang abstrak, benda mati pula."

"Yang berideologi tuh orang, individu, yang punya keyakinan hidup," ungkapnya.

Namun, Rocky Gerung menegaskan bahwa apa yang diungkapkannya itu tanpa kepentingan politik di baliknya.

"Jadi negara yang berideologi itu dua kali ngaco, saya terangkan ini secara pikiran bukan dalam rangka politik," katanya.

Lalu, ia memprotes pernyataan-pernyataan soal Pancasila merupakan hal yang sudah tidak bisa diganggu gugat.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved