Sidang Perdana Nurdin Basirun

Terungkap Alasan Isdianto Tak Hadiri Sidang Perdana Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun

Ardi, ajudan pribadi Isdianto mengatakan, Plt Gubernur Kepri memang berada di Jakarta, Rabu pagi. Namun dia tidak bisa mengikuti sidang perdana Nurdin

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Dewi Haryati
Irwan Rismawan/Tribunnews.com
Gubernur Kepri Nurdin Basirun tiba di KPK, Kamis (11/7/2019) 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hadir pada sidang tersebut.

Sumber TRIBUNBATAM.id yang hadir pada sidang tersebut mengatakan, selain Sekdaprov Kepri, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Muhammad Hasbi, pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Protokol dan Dokumentasi Provinsi Kepri Zulkifli, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri dan Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Provinsi Kepri Ani Lindawaty.

"Tetapi yang masuk ruang sidang hanya Pak Sekda, Hasbi dan Plt Kabiro Humas Protokol," kata sumber tersebut.

Ketika ditanya soal kehadiran Plt Gubernur Kepri H Isdianto, sumber itu mengatakan Isdianto memang berada di Jakarta.

 Jaksa KPK Dakwa Nurdin Basirun Terima Uang Rp158,8 Juta dari Kock Meng

 Keluarga Hadiri Sidang Perdana Nurdin Basirun di Jakarta

Namun, dia tidak hadir pada sidang tersebut.

"Kami hanya tertawa saja dengan hal itu," ujar sumber tersebut.

Sidang perdana Gubernur non aktif Kepri H Nurdin Basirun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019)
Sidang perdana Gubernur non aktif Kepri H Nurdin Basirun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019) (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

Padahal sebelumnya, Isdianto memastikan akan menjadi orang pertama yang hadir pada sidang perdana Nurdin Basirun.

Namun, dia mengandaikan kehadirannya itu bisa dimungkinkan kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkannya.

Gubernur Nonaktif Nurdin Basirun didakwa menerima uang suap sebesar US$ 11 ribu dan Rp 45 juta dari pengusaha bernama Kock Meng dan nelayan bernama Abu Bakar. 

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Gubernur Kepulauan Riau," kata Jaksa KPK Asri Irwan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2019. 

Uang tersebut diterima Nurdin melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Maksud uang tersebut agar Nurdin menerbitkan surat izin prinsip pemanfaatan laut di perairan Piayu, Batam seluas 6,2 hektare.

Selain itu, uang itu juga untuk memuluskan proses perizinan prinsip pemanfaatan ruang laut di Pelabuhan Cijantung, Jembatan Bima seluas 10,2 hektare atas nama Abu Bakar. (TRIBUNBATAM.id/Thom Limahekin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved