HARI ANTI KORUPSI 2019

Jelang Hari Anti Korupsi, Mahkamah Agung Bebaskan 101 Napi Kasus Korupsi Sejak 2007-2018

ICW mencatat setidaknya ada 101 narapidana kasus korupsi dibebaskan oleh MA

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA/FREEPIK.COM
Hari anti korupsi sedunia 2019 

TRIBUNBATAM.id - Jelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, kamu perlu tahu ada banyak kasus korupsi yang pernah diungkap pihak berwenang di Indonesia.

Jumlahnya bisa mencapai ratusan.

Kasus korupsi ini diadili mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri, hingga di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (Mahkamah Agung) dari berbagai wilayah di Indonesia.

Muara akhirnya tetap di MA.

Nah, sejak 2007 sampai 2018, diketahui MA kerap membebaskan terpidana koruptor di tingkat PK.

"ICW mencatat setidaknya ada 101 narapidana kasus korupsi dibebaskan oleh MA," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (4/12/2019) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Dia tak memerinci siapa saja terpidana yang diputus bebas di tingkat itu.

Namun Kurnia melihat, pengurangan masa hukuman bagi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham sebagai pengingat atas perilaku MA.

 Kumpulan Kutipan Hari Anti Korupsi Sedunia, Cocok Dibagikan ke Medsos, Ada Kutipan Najwa Shihab

Sebab dua tingkat pengadilan sebelumnya menyebutkan Idrus terbukti menerima suap Rp2,25 miliar.

"Malah, pada tingkat banding hukuman yang bersangkutan diperberat menjadi 5 tahun, yang sedari awal pada tingkat Pengadilan Negeri hanya 3 tahun penjara," kata Kurnia.

Menurut dia, wajar jika banyak pihak menilai pengurangan hukuman bagi Idrus Marham, mencoreng citra MA.

Karena masyarakat merupakan pihak yang terdampak langsung kejahatan korupsi.

Kurnia mengimbau MA berbenah.

Terutama dalam menyatukan pandangan melihat kejahatan korupsi.

Sebab jika seseorang telah terbukti melakukan korupsi, tak perlu lagi dilakukan pengurangan masa hukuman.

"Bahkan akan lebih baik jika diberikan hukuman maksimal," kata Kurnia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved