HARI ANTI KORUPSI 2019

Jelang Hari Anti Korupsi, Mahkamah Agung Bebaskan 101 Napi Kasus Korupsi Sejak 2007-2018

ICW mencatat setidaknya ada 101 narapidana kasus korupsi dibebaskan oleh MA

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA/FREEPIK.COM
Hari anti korupsi sedunia 2019 

Hari Korupsi Anti Korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan korupsi dan dampak negatifnya terhadap masyarakat.

Korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan oleh perilaku tidak jujur dan tidak etis yang mengarah pada keuntungan pribadi.

Tidak ada negara di dunia yang sepenuhnya bebas korupsi.

Namun ada beberapa wilayah dan negara yang kurang terpengaruh dibandingkan dengan yang lain.

Indeks Persepsi Korupsi mengukur tingkat korupsi sektor publik yang dirasakan di seluruh dunia dan menyatakan bahwa lebih dari 68 persen negara di dunia memiliki masalah korupsi serius.

Masalah serius ini memicu kehancuran dengan mempromosikan perdagangan manusia, eksploitasi, ketidakstabilan politik, kematian anak, standar pendidikan yang buruk, perusakan lingkungan, dan terorisme.

Simbol

Poster, slogan, dan berbagai materi promosi untuk Hari Anti Korupsi Sedunia diciptakan.

Baris pertama Korupsi dalam huruf besar berwarna merah.

Dan di bawahnya ada tulisan Your NO counts.

Sebagian besat teks Your No Counts dirulis dengan teks hitam kecuali kata NO yang ditulis dengan warna merah.

Logo PBB juga terkait dengan acara ini.

 Hari Anti Korupsi se-Dunia- Pahami Korupsi Lewat Komik Pantang Korupsi Sampai Mati, Download di SINI

 Sejarah Hari Anti Korupsi Sedunia Diperingati Setiap 9 Desember Bermula dari Konvensi PBB

 Penyalahgunaan Wewenang Juga Bentuk Korupsi, Ini Kategori Lain yang Termasuk Dalam Korupsi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Agung Bebaskan 101 Narapidana Kasus Korupsi Sejak 2007.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved