BATAM TERKINI
Kasus Suap Reklamasi di Batam, Kock Meng Terancam Pidana Maksimal 5 Tahun Penjara
Dalam rilis KPK, Kock Meng didakwa dua pasal. Pertama melanggar pasal 5 ayat 1 UU pemberantasan Tipikor, kedua pasal 13 UU serupa.
Uang ini dari alasan Budi Hartono diketahui jika draf izin pemanfaatan ruang laut telah diajukan, namun nota dinas belum ditandatangani oleh Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, sehingga belum dapat diserahkan kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Abu Bakar tak hanya mengurus izin reklamasi milik Kock Meng, namun dia juga mengajukan izin reklamasi miliknya di Pelabuhan Sijantung, Kota Batam.
Uang ini diketahui akan digunakan oleh Nurdin Basirun untuk melakukan kunjungan ke pulau-pulau Provinsi Kepri sebagai wilayah kedinasannya sebagai seorang kepala daerah.
Selain itu, uang itu juga digunakan untuk keperluan pembiayaan makan rombongan miliknya.
Tak hanya itu, Kock Meng juga memberikan uang dalam bentuk Dollar Singapura sebanyak SGD 5000 kepada Nurdin Basirun.
Uang ini diberikan olehnya untuk mengurus perizinan berikutnya, yaitu izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kota Batam dengan luas sebesar 10,2 hektar.
Abu Bakar pun segera menghubungi Johanes Kodrat untuk mempersiapkan uang sebanyak Rp 50 juta sesuai permintaan Budi Hartono. Namun, Johanes Kodrat memintanya kepada Kock Meng dengan jumlah lebih yaitu sebesar Rp 300 juta.
Mendengar permintaan itu, Kock Meng pun langsung mengatakan jika dirinya ingin mempercepat urusan izin miliknya dan bersedia memberikan sejumlah uang yang diminta Johanes Kodrat.
Namun, Kock Meng tak memberinya dalam nominal rupiah. Dia memberikan dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 28 ribu. Tapi, Johanes Kodrat tak memberi seluruhnya kepada Abu Bakar.
Dia hanya memberi sejumlah Rp 50 juta sesuai yang diminta oleh Budi Hartono. Sisanya, dia berikan kepada Abu Bakar melalui istrinya Rp 50 juta dan sisanya disimpan oleh Johanes Kodrat langsung.
Diketahui lagi dari surat dakwaan Kock Meng, dirinya juga memberikan uang dengan jumlah besar kepada Nurdin Basirun melalui perantara yang sama yaitu Abu Bakar, untuk memberikannya kepada Budi Hartono sebagai perantara langsung Nurdin Basirun.
Jumlah uang selanjutnya sejumlah SGD 6 ribu. Atas perbuatannya ini, Kock Meng didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1.
Sidang Perdana Nurdin, Dayat Tak Sempat Bicara dengan Ayahnya
Dua hari sebelumnya, sidang perdana Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya Rabu (4/12/2019).
Sidang ini dihadiri putra Nurdin, Muhammad Nur Hidayat. Sayangnya, Dayat tak bisa meluapkan kerinduannya dengan sang ayah, setelah sekian lama tak berjumpa.
Hal ini bukan tanpa alasan. Sebab, kata anak kedua Nurdin ini, dirinya tak sempat berbicara langsung dengan Nurdin Basirun.
Dayat kecewa.
"Tak sempat (berbicara). Bapak usai sidang langsung salat," katanya kepada Tribun Batam.
